@RakyatBerbisik Terkait Permendikbud no. 5 Thn 2021, Mas Menteri Core 2019-Shadow Organization Team,sdh ada VONIS Bersalah sebelumnya thd Tim Ahli & Pelaksana proyek Chromebook yg dibentuknya, Diterima adanya KERUGIAN NEGARA hasil Audit BPKP, agar terang aliran dananya Rekomendasi lanjut TPPU
@CakKhum Terkait Permendikbud no. 5 Thn 2021,Mas Menteri Core Team 2019-Shadow Organization,sdh ada VONIS Bersalah sebelumnya thd Tim Ahli & Pelaksana proyek Chromebook yg dibentuknya,Diterima adanya KERUGIAN NEGARA hasil Audit BPKP,agar terang aliran dananya di Rekomendasikan lanjut TPPU
@tribunnews Parah, tetap TiHATI.... thd Akrobat Teknikal yg MEMPERMASALAHKAN Prosedur formal dg memanfaatkan KUHAP baru berpotensi dpt mengganggu bahkan merusak SUBSTANSI penangananPokok Perkara laporan @jokowi di PN Jakarta Timur
@arifin34533 Apakah ini merupakan STRATEGY pengadilan menangani perkara satu Cluster sekaligus menunggu putusan praperadilan Roy S untuk mementahkan strategi pemecahan penanganan perkara tidak satu waktu agar tidak terjadi kondisi yg mudah di GORENG @MahkamahAgung@mohmahfudmd@yunartowijaya
@geloraco@jokowi sbg PELAPOR/Saksi Korban akan dihadirkan oleh JPU dg persetujuan MAJELIS HAKIM sesuai waktu agenda SIDANG sbgmn KUHAP agar memberikan kesaksiannya dimuka pengadilan,sedangkan barang bukti akan dihadirkan/ditunjukan oleh JPU bukan oleh PELAPOR, Krn BARANG BUKTI sdh disita
@tempodotco Apakah masuk kwalifikasi Upaya GRATIFIKASI thd @RajaJuliAntoni atau menjebak dg meninggalkan amplop? harap @KPK_RI dg mengkonfirmasi salah satunya dg bgmn kondisi & posisi proses pelepasan kawasan hutan terbatas di Kuantan Sengingi di @kemenhut_ri
@tham878@jokowi sbg PELAPOR/Saksi Korban akan dihadirkan oleh JPU dg persetujuan MAJELIS HAKIM sesuai waktu agenda SIDANG sbgmn KUHAP agar memberikan kesaksiannya dimuka pengadilan,sedangkan barang bukti akan dihadirkan/ditunjukan oleh JPU bukan oleh PELAPOR, Krn BARANG BUKTI sdh disita
@creeping5ilence@jokowi sbg PELAPOR/Saksi Korban akan dihadirkan oleh JPU dg persetujuan MAJELIS HAKIM sesuai waktu agenda SIDANG sbgmn KUHAP agar memberikan kesaksiannya dimuka pengadilan, sedangkan barang bukti akan dihadirkan/ditunjukan oleh JPU bukan oleh PELAPOR, Krn BARANG BUKTI sdh disita
@regar_op0sisi Sebagai PELAPOR/ Saksi Korban akan dihadirkan oleh JPU dg persetujuan MAJELIS HAKIM sesuai waktu agenda SIDANG sbgmn KUHAP agar memberikan kesaksiannya dimuka pengadilan, sedangkan barang bukti akan dihadirkan/ditunjukan oleh JPU bukan oleh PELAPOR, Krn BARANG BUKTI sudah disita
@tempodotco Sebagai PELAPOR/ Saksi Korban akan dihadirkan oleh JPU dg persetujuan MAJELIS HAKIM sesuai waktu agenda SIDANG sbgmn KUHAP agar memberikan kesaksiannya dimuka pengadilan, sedangkan barang bukti akan dihadirkan/ditunjukan oleh JPU bukan oleh PELAPOR, Krn BARANG BUKTI sudah disita
@ArjayaDirja Sebagai PELAPOR/ Saksi Korban akan dihadirkan oleh JPU dg persetujuan MAJELIS HAKIM sesuai waktu agenda SIDANG sbgmn KUHAP agar memberikan kesaksiannya dimuka pengadilan, sedangkan barang bukti akan dihadirkan/ditunjukan oleh JPU
@herculep638 Sebagai PELAPOR/ Saksi Korban akan dihadirkan oleh JPU dg persetujuan MAJELIS HAKIM sesuai waktu agenda SIDANG sbgmn KUHAP agar memberikan kesaksiannya dimuka pengadilan, sedangkan barang bukti akan dihadirkan/ditunjukan oleh JPU
@Opposisi6890@DokterTifa Majelis HAKIM menjalankan Prosedur persidangan biasa dg adanya penyampaian RJ, meskipun RJ tidak menghentikan jalannya SIDANG, namun dpt menjadi bahan pertimbangan yg meringankan hukumannya, hanya memberikan kesempatan saja
@tham878 Prosedur persidangan biasa menawarkan adanya RJ, meskipun RJ tidak menghentikan jalannya SIDANG, namun akan menjadi bahan pertimbangan yg meringankan hukumannya