Pemulihan Bencana Setengah Hati?
Di Aceh, Sumut, hingga Sumbar, kerentanan masih sangat kentara. Akses belum pulih, warga masih ada yang tinggal di tenda, dan proses rehabilitasi berjalan lambat kalah cepat dengan pembangunan Kopdes Merah Putih.
Parahnya, temuan LBH Banda Aceh mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses rehabilitasi dan pengalokasian anggaran pemulihan bencana.
Sebuah utas ๐งต
[02-08-2026]
aku dpt kabar ini dari salah satu temenku yang berada di Gayo Lues, bahwasanya malam ini pukul 22.00 WIB Gayo Lues, Aceh kembali banjir dengan air sungai yang meluap.
MASALAH UTAMA: Tanggul normalisasi yang rusak akibat banjir sebelumnya hingga kini masih belum diperbaiki.
Melalui gugatan warga negara (citizen lawsuit), Tim Keadilan Ekologis Sumatera meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk
1. Memerintahkan pemerintah menetapkan status Bencana Nasional atas peristiwa bencana di Sumatera akhir 2025.
2. Memastikan mekanisme penanganan dan pembiayaan dipimpin langsung oleh pemerintah pusat.
3. Melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan industri di kawasan hutan dan DAS.
4. Melakukan pemulihan lingkungan dan pembenahan tata ruang berbasis mitigasi bencana.
https://t.co/unDaCM4lLO
Kalau perusahaan bisa menggugat RUPTL dan gugatannya diterima, kenapa masyarakat yang terdampak justru tidak diberi kesempatan yang sama?
Hak warga untuk menguji kebijakan publik seharusnya dilindungi bukan dibatasi!
๐จBREAKING NEWS๐จ
Ada yang Janggal dengan Hakim PTUN Jakarta
Gugatan Masyarakat SIpil atas RUPTL Tak Diterima, Tapi Gugatan Korporasi Dikabulkan
PTUN Jakarta menyatakan gugatan masyarakat sipil terhadap RUPTL PLN 2025 sampai 2034 tidak dapat diterima. Warga kehilangan kesempatan menggugat kebijakan yang menentukan masa depan mereka. Padahal, dokumen inilah yang menentukan apakah PLTU batubara terus dibangun atau energi bersih dipercepat. ๐งต
Dampaknya sudah dirasakan warga, terutama di sekitar wilayah PLTU. Riset Toxic20 (2025) juga menunjukkan pengoperasian 20 PLTU batubara menyebabkan kerugian ekonomi dan kesehatan mencapai 1.813 triliun serta dikaitkan dengan sekitar 156.000 kematian dini.
Warga juga tidak diam melihat dampak dari pembangkit fosil. Selama satu dekade ke belakang, sebanyak 17 gugatan warga masyarakat sipil atas PLTU. Seluruhnya dilakukan warga karena tak terima dengan dampak yang dihasilkan PLTU ke kehidupan mereka.
https://t.co/TTZZCDNmwA
Perjuangan masyarakat Rancapinang belum berakhir sampai ruang hidup mereka dipulihkan.
Mari kawal putusan ini bersama. Tarik TNI dari Rancapinang. Kembalikan tanah masyarakat.
Apakah Kementerian Pertahanan memperoleh Sertifikat Hak Pakai atas tanah warga Rancapinang melalui prosedur yang sah?
Itulah yang sedang diuji dalam gugatan warga di PTUN Serang.
Hampir 30 tahun lalu, militer datang ke Rancapinang dengan alasan meminjam lahan untuk latihan perang. Kini, tanah yang sama diklaim untuk pembangunan Batalion Teritorial Pembangunan.
Besok, 6 Agustus 2026, Majelis Hakim PTUN Serang akan menentukan apakah hukum akan melindungi ruang hidup masyarakat atau membenarkan perampasan tanah melalui administrasi negara.
Warga Desa Rancapinang menceritakan bagaimana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan telah menghancurkan lahan pertanian dan sumber penghidupan mereka. Sekitar 25 hektare lahan telah hilang, sekitar 5.000 pohon kelapa ditebang.
Warga Rancapinang bukan sekadar mempertahankan tanahnya.
Lebih dari itu, warga mempertahankan rumah, sawah, kebun, makam leluhur, sumber penghidupan, dan masa depan desa. Perkara ini bukan hanya sengketa administrasi pertahanan, tetapi tentang perlindungan ruang hidup masyarakat dari militerisasi pembangunan.
https://t.co/csj0dWjTy3