Ada peraturan baru yg aneh, apabila menyimpan uang di bank, dlm setahun tdk ada transaksi, maka rekening bank tsb akan diblokir oleh PPATK..
Yuuk diviralkan apa yg disampaikan oleh Hotman, repost, like, komen dan share ke saluran2 medsos yg ada, karena kalo tdk berisik dan hanya didiamkan, maka peraturan aneh itu dianggap telah disetujui publik..
Kesehatan
kandungan Dahsyat Pada Kunyit serta Mamfaatnya
🧡 Rutin Meminum Kunyit Hangat saat perut kosong dapat Mengurangi dan Menyembuhkan berbagai Penyakit yang berbahaya
In Syaa Allah
Ini baru 3 dri sekian bnyk Kasus yg ada di tubuh BUMN
Nabung di Bank. Duit Nasabah Malah Hilang✅
Kredit Rumah di Bank, sertifikat tdk ada✅
In mnjdi bukti bhw TIKUS bnr² tlh menguasai Lumbung.
& Org Nomor 1 di BUMN sprti gk bernyali menyelesaikan masalah yg merugikan rakyat in
[INDONESIA BERDARAH: PEMBAKARAN HIDUP-HIDUP 400 ORANG DALAM MALL KLENDER]
Dilanda kerusuhan, 1998 merupakan tahun kelam Indonesia.
Kematian 400 orang yang terjebak dalam sebuah mall terbakar di Jakarta merupakah salah satu peristiwa berdarah di tahun itu...
(Utas)
[TRAGEDI 1998: PEMBANTAIAN DUKUN, KYAI, & SANTRI BANYUWANGI]
1998 diwarnai berbagai tragedi di Indonesia. Di tengah kekacauan lengsernya Soeharto, Banyuwangi berdarah saat sosok-sosok "ninja" muncul dari kegelapan dan membantai orang-orang klenik serta santri... 🩸
(Utas)
Surat Connie dari London:
Selamat pagi semuanya dan kawan² pers yang bertanya dan baru sempat saya jawab karena keberadaan dan tugas mengajar saya di UK, terkait berita tentang kenaikan pangkat Pak Prabowo oleh RI-1.
Ijin saya jawab di sini.
Pertama tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya.
Kedua :
1. Setahu saya UU 34/2004 BELUM pernah dirubah/diperbarui, di mana UU tsb. a.l. menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.
2. Juga setahu saya BELUM ada perubahan/pembaharuan pada UU no. 20/2009, di mana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif.
Karenanya, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI-1 dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu?
Karena per saat ini yang saya belum temukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet Dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI-1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak "disulap" khusus bagi Gibran, sehingga "Wanjakti" itu mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU di atas?
Patut dicatat, Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif.
Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI-1 yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya.
Demikian disampaikan.
Salam,
Dr Connie Rahakundini Bakrie, London, UK
28 Feb. 2024 (11:12AM)
.
.