Analisa warung Kopi
Jika PDIP mampu menjadikan AHY wakil dan mengambil PKB menjadi bagian Koalisi, kemungkinan akan ada 2 pasang Calon dengan komposisi, Ganjar + AHY VS Anis+Airlangga atau Prabawo+Airlangga
Gimana Bung @ReflyHZ
@mohmahfudmd Izin Pak Menko, keterlibatan perbankan juga harus di periksa, karena ada kelalaian dalam penerapan regulasi. Dalam prinsip-prinsip perbankan ada istilah KYC dimana pihak bank wajib mengenal nasabahnya, namun dalam kasus ini kemungkinan ada kelalaian
@Umar_Hasibuan__ Wkwkwkwk. Bodohnya kelihatan. Banyak asas kewarganegaraan, dan Indonesia menganut Asas Kelahiran dan juga turunan. Dan baru dengar juga ada Warga Negara Asli.
@mohmahfudmd@DivHumas_Polri Terlepas asli atau tidak, tindakan ini tidak dibenarkan dalam alasan apapun. Tindakan kekerasan terhadap anak dalam kondisi apapun adalah salah.
BERHARAP ADA PELANGI DI DEPAN MEREKA, itulah harapan dari anak-anak berkebutuhan khusus, dalam banyak kesempatan mereka selalu tersisih, mahalnya biara terapi membuat sebagian ortu merumahkan anak-anak mereka. Semoga di Hari Disabilitas Internasional ada perhatian utk mereka
@Kemdikbud_RI sebaiknya di kaji kembali Permendikbud ini dan saya mengusulkan agar pakaian khas di tentukan oleh pemerintah provinsi dengan 1 motif sehingga tersedia di pasar
#five
@Kemdikbud_RI
2. Harga jual di penjahit yang ditentukan sekolah diatas harga pasar dan ini berpotensi adanya KKN, antara pihak sekolah dengan penjahit
3. Biasanya setiap sekolah menggunakan corak yang berbeda-beda karena acuan Permendikbud
#pedulipendidikanindonesia#four
@Kemdikbud_RI dari kedua Permendikbud ini berpotensi merugikan orang tua murid karena
1. Motif seragam khas yang ditentukan sekolah, susah dicari pasaran dan hanya ada di toko penjahit tertentu dan biasanya ada kongkalikong dengan pihak sekolah
#pedulipendidikanindonesia#three
@Kemdikbud_RI Dan Pasal 5 ayat 3 : (1) peserta didik dapat
mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas
sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
#pedulipendidikanindonesia#two
@Kemdikbud_RI Pada Permendikbud nomor 45 tahun 2014, pada pasal 3, Ayat 4 : Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan
tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan
keyakinan agamanya masing-masing.
#pedulipendidikanindonesia#one