Meski disampaikan melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, permintaan Presiden Prabowo Subianto agar DPR mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset patut diacungi jempol.
Tetapi, ini adalah pesan keras bahwa Presiden sudah muak melihat praktik korupsi yang terus menggerogoti negara, merusak kepercayaan publik, dan membuat rakyat kecil makin kehilangan harapan.
Korupsi di negeri ini sudah lama tidak bisa lagi disebut sebagai penyakit biasa. Ia sudah menjadi penyakit akut. Korupsi sudah masuk ke banyak ruang kekuasaan, menyusup ke proyek negara, menggerogoti anggaran publik, bahkan sering kali memperlihatkan wajah paling ironis. Misalnya, rakyat diminta berhemat, sementara sebagian elite justru memperkaya diri dari uang negara.
Karena itu, dukungan Presiden terhadap RUU Perampasan Aset adalah langkah yang tepat, penting, dan harus diapresiasi.
Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo memang telah menegaskan dukungannya terhadap undang-undang ini, termasuk saat menyatakan bahwa orang yang sudah mencuri uang negara tidak boleh dibiarkan menikmati hasil kejahatannya.
RUU Perampasan Aset menjadi penting karena pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menangkap pelaku. Koruptor harus dibuat jera. Caranya bukan hanya dengan penjara, tetapi juga dengan memiskinkan hasil kejahatannya.
Sebab, selama koruptor masih bisa menyembunyikan harta, menitipkan aset kepada keluarga, memakai nama orang lain, atau menikmati hasil curian setelah keluar dari penjara, maka hukum akan kehilangan daya gentarnya.
Di sinilah RUU Perampasan Aset menemukan urgensinya. Prinsip utamanya adalah negara harus memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengejar, membekukan, menyita, dan merampas aset hasil tindak pidana.
Nih CATAT Ya!
✅Soal gagasan, beliau tak pernah kehabisan arah.
✅Soal keberanian, sejarah telah mencatat langkahnya.
✅Soal strategi, medan telah membuktikan kemampuannya.
✅Soal harta, hidup tak lagi mengajarkannya untuk mengejar materi.
✅Soal keberpihakan, pilihannya selalu kembali kepada rakyat.
Jadi, apa yang kalian ragukan terhadap Prabowo Subianto ? 😎
@99propaganda Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada tahun 2023. Penyerahan tersebut dilakukan secara resmi pada bulan Mei 2023....Tapi ya begitulah DPR.