PERHATIAN UNTUK SEMUA PEKERJA‼️
PEKERJA HARUS SIAP - SIAP DENGAN PERUBAHAN ATURAN KETENAGAKERJAAN DI TAHUN 2026⛔️
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 (dibacakan 31 Oktober 2024 kemarin) memerintahkan DPR RI dan Pemerintah untuk segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Artinya apa? bentar lagi aturan yg biasa kita jalanin bisa saja berubah.
Apa yang Bisa Berubah?
- Aturan kontrak (PKWT)
- Aturan Outsourcing
- Aturan Pengupahan
- Aturan PHK dan pesangon
- Aturan Waktu kerja & istirahat
- Dll.
Apa yg pekerja bisa lakukan untuk menghadapi perubahan itu?
1. Berserikat
2. Update berita ketenagakerjaan
3. Mengikuti Sosialisasi/Webinar yg membahas aturan ketenagakerjaan baru
Please be aware dari sekarang, daripada nanti terkaget-kaget karena cara kerja dunia kerja beda.
Titik Kebakaran di Kalimantan Sudah Hampir Satu Pulau.
Sudah tidak ada udara Segar. Yang ada Kabut Asap yang tebal mengganggu Pernapasan.
mana tanggungjawab Korporasi?
Pak Menhut Kemana?
dan Presiden Instruksi apa?
#praykalimantan