Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan KMK, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP