@strayydogssss@renayiissance Mau besar atau kecil, mengekspresikan ideologi yang ga sesuai dengan falsafah negara tetap salah. Terlebih menuntut pengakuan dari masyarakat untuk diterima atas ideologinya yang ga sesuai dengan norma. Manusia dan ideologinya sepaket kan? Terima konsekuensinya, simple
@strayydogssss@renayiissance Ingat, LGBTQ di indo cuma berhak mengkonsumsi ideologinya untuk dirinya pribadi. Hak haknya sebagai manusia tetap diakui, tapi engga untuk ideologinya. So simpan itu dan jangan memaksa masyarakat untuk mengakui penyimpangan
@strayydogssss@renayiissance Konsep HAM universal emang ga bisa mentah mentah dipaksakan kalo menabrak falsafah hidup suatu bangsa. Hak individu harus selaras dengan nilai ketuhanan, adat, dan moralitas yang disepakati bersama. Terlebih acuan tertinggi hukum indonesia adalah pancasila, ingat sila pertama?
MEDIA RUSIA, RUSSIA TODAY (RT) MENGUNGGAH BERITA:
PIDATO "NDASMU, EMANG GUE PIKIRIN" VIRAL!
KE BILIBILI, YOUTUBE-NYA CHINA.
DENGAN SUBTITLE BAHASA CHINA.
Saya kasih terjemahan subtitlenya.
@strayydogssss@renayiissance Memang tidak mengandung ancaman secara langsung, tapi mengancam secara ideologi. Apalagi sampai menghasut dan menyuarakan yang jelas jelas salah secara norma susila yang berlaku di masyarakat indo. Karena jelas norma susila terdiri dari norma agama, adat istiadat, dan budaya indo
@strayydogssss@renayiissance Ya kan gua cuma ngikutin logika lu, bebas yang sebebas bebasnya kan? Setiap orang dibebaskan untuk memiliki pandangan, berorganisasi, dsb sesuai UUD 1945 pasal 28 A-J. terlepas salah atau engga secara moral
@strayydogssss@renayiissance Apakah negaranya dianggap tidak demokrasi karena menangkap orang yang ideologinya radikal? Bukankah setiap orang dibebaskan untuk berpendapat?
@strayydogssss@renayiissance Take a simple analogy. Katakanlah ada orang A memiliki paham terorisme trus mendirikan organisasi terorisme di indonesia. Trus ga lama orang tersebut ditangkap karena dugaan terorisme. Kalau mau dilihat secara HAM bukankah semua orang dijamin untuk berpendapat dan berorganisasi?
@strayydogssss@renayiissance Artinya, kalau LGBTQ dinilai tidak sesuai dengan norma susila di masyarakat umum maka sah sah aja dikategorikan sebagai ancaman bagi negara
@strayydogssss@renayiissance Trus dari pasal 73 UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia bisa dibatasi oleh undang-undang demi menghormati hak orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan umum/keamanan nasional
@strayydogssss@renayiissance Memang untuk ranah agama selesai. Untuk ranah berbangsa dan bernegara? Oh tidak. Udah baca perpres 111 th 2025? Disitu jelas LBTQ termasuk ke dalam ancaman non militer. Tugas gua sebagai warga negara yang baik mencegah ancaman yang datang sesuai porsi gua sebagai warga
@strayydogssss@renayiissance Logical fallacy macam apa ini? Memang betul ga bawa dosa orang. Tapi bukankah dinajaran islam seorang muslim juga berdosa ga mengingatkan sesamanya untuk menjauhi perilaku yang dilarang dalam agamanya?
@DarklordAmdusc@tasawufcenter Cari sumber yang relevan tolol. Ngomongin science tapi ga bisa provide studi yang relevan. So soan ngomongin science. Normal darimana sih? Nih gua kasih sumber biar lu pinter
https://t.co/9ezGZiElgt