@Mahapat70915898@amandasah__ Googling aja... Fakta persidangan adalah "Yayasan PSPK telah memberikan kesaksian di persidangan bahwa gaji Ibam berasal dari dana CSR atau donasi perusahaan"
Saya tidak kenal dengan @ibamarief dan tidak punya kepentingan apa pun membela orang per orang dalam kasus ini.
Saya hanya merasa narasi Chromebook perlu dibaca lebih utuh, karena terlalu banyak orang memakai potongan fakta untuk membangun kesimpulan yang terlalu jauh.
Klaim 46% sekolah belum punya internet pada 2020 memang menunjukkan gap digital besar, tetapi menjadikan angka itu sebagai dasar untuk menolak pengadaan perangkat TIK adalah logika yang keliru.
Angka yang digunakan itu benar dalam konteks awal 2020, sementara data di tahun 2024, akses internet sekolah tercatat 77,47% untuk SD, 82,47% untuk SMP, 88,25% untuk SMA, dan 91,32% untuk SMK.
Jadi memakai angka 2020 untuk menyimpulkan pengadaan perangkat TIK sebagai korupsi adalah cara baca yang dipaksakan.
Dengan logika yang sama, komputer juga bisa ditolak masuk sekolah pada tahun 90-an hanya karena listrik belum masuk ke semua desa.
Perlu diketahui, saat itu pemerintah juga sudah membangun fondasi konektivitas melalui Palapa Ring, BAKTI Kominfo, dan rencana SATRIA-1 untuk menjangkau sekolah di daerah 3T.
Saat terjadi pandemi justru kebijakan lebih justified untuk mempercepat belanja perangkat TIK, karena sekolah mendadak dipaksa masuk ke pembelajaran jarak jauh dan asesmen berbasis komputer dalam kondisi infrastruktur belum merata.
Soal IBAM, posisinya konsultan teknologi eksternal di Tim Teknis Analisa Kebutuhan TIK SD/SMP yang berperan memberi masukan teknis dan tidak punya kewenangan mengambil keputusan final.
Kalau ada problem harga atau kelemahan sistem e-katalog, titik koreksinya ada pada desain pengadaan, pengawasan, dan akuntabilitas pejabat yang pembelian, bukan pada konsultan teknis.
Menjadikannya sebagai pusat seluruh skandal tanpa bukti aliran dana dan tanpa kewenangan anggaran adalah lompatan logika yang terlalu dipaksakan.
Bagi saya, kasus ini lebih sehat dibaca sebagai perdebatan kebijakan digital pendidikan, kualitas perencanaan, dan tata kelola pengadaan negara.
Memutar isu ini seolah setiap keputusan teknologi yang kontroversial otomatis korupsi hanya akan membuat profesional takut membantu negara, sementara masalah utama tetap tidak disentuh dengan serius.
@ndriygs@siroziqin@ghozyulhaq Lha itu Menkominfo yg dulu korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Terbukti merugikan negara senilai Rp8,03 triliun. Kasus ini melibatkan korupsi penyediaan infrastruktur internet di daerah terpencil.
Guys, Mahfud MD baru keluarkan kritik yang menurut gue salah satu yang paling tajam dan paling berbobot sejak pemerintahan Prabowo berjalan.
Bukan karena Mahfud asal ngomong.
Tapi karena dia menggunakan buku Prabowo sendiri sebagai standar penilaiannya.
Senjata yang dipakai Mahfud: buku Paradoks Indonesia:
Sebelum menjabat Prabowo menulis buku Paradoks Indonesia yang bahkan dibagikan ke setiap anggota kabinet.
Di dalamnya Prabowo menekankan tiga hal: strategi yang benar, manajemen pemerintahan yang baik, dan pemerintahan yang bersih.
Mahfud menggunakan standar yang Prabowo buat sendiri itu untuk menilai implementasinya sekarang.
"Itu standar yang beliau buat sendiri. Namun sekarang, demokrasi kita melemah. DPR hampir tidak pernah lagi mempersoalkan kebijakan Presiden secara kritis."
Tiga poin kritik utama Mahfud:
Satu melemahnya checks and balances.
DPR yang seharusnya jadi penyeimbang kekuasaan hampir tidak pernah mengkritisi kebijakan presiden secara substantif. Koalisi yang terlalu besar membuat fungsi pengawasan parlemen praktis tidak berjalan.
Dua autocratic legalism.
Mahfud menyoroti fenomena di mana hukum dibentuk hanya untuk melegitimasi kehendak penguasa tanpa partisipasi publik yang bermakna. Hukum dipakai sebagai alat bukan sebagai pagar.
Tiga penegakan hukum yang tebang pilih.
Ini bukan tuduhan baru tapi Mahfud menegaskannya dengan konteks yang lebih besar soal arah demokrasi Indonesia.
Soal desakan mundur yang mulai bermunculan:
Mahfud juga merespons soal sejumlah tokoh yang menyuarakan desakan agar Prabowo mundur.
Posisinya jelas: itu bukan makar. Itu bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.
"Kritik yang muncul bukanlah upaya menggulingkan pemerintah. Ini adalah bagian dari demokrasi."
Dan ini penting karena ada kecenderungan untuk melabeli kritik keras sebagai destabilisasi atau makar. Mahfud secara eksplisit membantah framing itu.
Yang membuat kritik Mahfud berbeda:
Mahfud bukan oposisi ideologis yang dari awal menentang Prabowo. Dia mantan Menko Polhukam yang punya akses langsung ke dalam sistem.
Dan dia tidak menyerang dari luar dia menggunakan dokumen yang Prabowo buat sendiri, yang bahkan disebarkan ke seluruh kabinet, sebagai tolok ukurnya.
Ini bukan serangan personal. Ini audit berbasis janji tertulis.
"Objektivitas seorang pemimpin bisa dinilai dengan membandingkan janji tulis dan implementasi di lapangan."
Gak ada yang bingung.
1. Menang pemilu curang
2. Legitimasi rendah
3. Butuh dukungan otot, otak, ongkos
4. Polisi & tentara jadi otot
5. Dikasih proyek & logistik
6. Dibungkus narasi ketahanan pangan.
Gak perlu cerdas buat beginian.
Cukup mental culas dan tahan malu.
Gini ya Nil.. walaupun saya ragu, kamu bisa nulis itu, namun saya akan kasih pelurusan.
1. Stop jualan angka Rp769 Triliun seolah-olah itu prestasi heroik pemerintah. Sesuai Amandemen UUD 1945, anggaran pendidikan WAJIB minimal 20% dari APBN. Kalau APBN kita naik, ya otomatis angka nominalnya naik. Itu namanya kewajiban, bukan kemurahan hati.
2. Di poin 2/ kamu bilang MBG 'menambah postur' tapi di poin 1/ angka Rp769 T itu sudah termasuk Badan Gizi Nasional (Rp223,5 Triliun). Ini namanya Creative Accounting. Uang makan siang dimasukkan ke kantong pendidikan supaya kewajiban 20% tadi terpenuhi secara angka, tapi fungsinya melenceng. Kenapa nggak pakai pos Anggaran Perlindungan Sosial saja?.
3. Naik dari Rp203 T ke Rp211 T (naik Rp8 T) itu tipis banget kalau dibandingin sama inflasi dan jumlah guru honorer yang masih luntang-lantung. Anggaran Badan Gizi malah dapat Rp223 T. Masa anggaran makan lebih besar daripada anggaran gaji dan kesejahteraan guru se-Indonesia? Prioritasnya di mana?
4. Klaim 'revitalisasi terbesar sepanjang sejarah' sebesar Rp23,06 T itu sebenarnya jomplang banget kalau dibandingin sama anggaran makan Rp223,5 T. Jadi, anggaran buat memperbaiki bangunan sekolah yang ambruk di pelosok cuma 10% dari anggaran makan siang? Prioritas macam apa ini?
5.Lucu kalau bilang hapus birokrasi tapi malah bikin lembaga baru bernama Badan Gizi Nasional dengan anggaran fantastis. Itu kan nambah birokrasi baru namanya! Kalau mau efisien, mending perbaiki sistem yang sudah ada daripada bikin pos anggaran raksasa yang rawan penyimpangan.
6. Stop pakai istilah moralistik seperti 'Pahlawan'. Ini urusan tata negara dan penggunaan APBN, bukan drama kolosal. Rakyat bayar pajak supaya negara punya sistem pengawasan (BPK, KPK, Inspektorat) yang bekerja. Kalau ujung-ujungnya rakyat yang harus 'pasang badan' jagain nasi kotak biar nggak dikorupsi, ya buat apa kita bayar gaji pejabat dan lembaga pengawas? Hotline , baik. Tapi lembaga resmi juga yang harus jadi yang paling aktif.
@Roastery_expert@KompasTV Sebenernya ada aja yg bisa dibisikan ke dia. Tapi yg jelas bisa merugikan rakyat kita. Contoh: dr pada ribut di Gaza ditawarkan bonus demografi kita seperti yg sudah-sudah. Kemaren aja mau nampung warga Gaza koq 🙊🙉🙈
1. Bisnisnya mandek kalau gak menjabat.
2. Tiga kali nyapres gagal.
3. Menang karena dibantu dan curang.
4. Food estate singkongnya gagal.
5. MBG-nya babak belur.
6. Urus bencana kacau.
Apa yang bikin kalian percaya dia lebih cerdik dari Trump dan Netanyahu dalam bermain di BoP?
@blank0429@aniesbaswedan Benar... Anies ini sepengetahuan saya belum ada penjelasan yg gamblang nya... Kalo di podcast paling Sudirman Said... Akbar Faisal, Ahok samar-samar penjelasannya... Kalo tokoh yg dulu sama partai dgn Mulyono mostly ikut menikmati sampai pada saat minta 3 periode...
"Alasan saya sama dengan Pandji, tidak pernah saya punya kemarahan lebih besar dalam politik dibandingkan dengan melihat Gibran naik secara akrobatik menjadi Wapres. Bagi saya ini pelecehan pada republik yang dulu diperjuangkan dengan nyawa." (Nandang Sutisna)
Menurut hukum tertinggi di negeri ini, uud 1945, pasal 24C, putusan mahkamah konstitusi bersifat final dan mengikat…. dan mahkamah konstitusi dapat membubarkan partai politik … apakah partai politik yang melawan keputusan MK sama dg partai yang melawan uud 1945 dan karena itu dapat dibubarkan? @titianggraini@DenyIndrayana@mohmahfudmd