Yang ngomong itu saja gak paham sama yang diomongin. Kalau pakai dinar Iraq atau dirham Kuwait baru melanggar UU. Ini koin emas atau koin perak. Jelas2 bukan uang. Gak ada kaitan dg UU Mata Uang.
Yang menjengkelkan wartawan jaman sekarang, kualitas beritanya sampah. Tidak cover both side, tak paham substansi, dsri segi bahasa amburadul. Ampun....kualitas hoax.
Para penggeraknya secara resmi menyebut koin ini sebagai koin emas dan perak. Historisnsaja masih ada sebutan dinsr dan dirham. Malah PT Antam dan Peruri yang menyebutnya sebagai Dinar dan Dirham.
Karena salahpaham, sebagian kedunguan, sebagian FITNAH. Sekarang viralnya hoax.
Tentang dinar, dirham dan fulus lagi viral. Karena ketidakpahaman banyak orang. Silakan pelajari dan pahami. Tidak ada aturan atau undang-undang yang dilanggar. Makanya semua kalangan memakai. Termasuk anggota TNI maupun Polri