@jendral_kardus@muipusat Really? Coba dah fitnah kek gini "Itu orang kek sok suci, laporin aja gay" Masih bisa terima? 🙂 Oh ini bukan khayalan, sudah terjadi karena udah banyak yang dituduh gay tanpa bukti jelas. Yang diajukan MUI terlalu vague, kriminalitas minority bisa jatuh overreach.
Ini bahaya banget, SEMUA orang bisa kena dampaknya bukan cuma LGBT kalau bener-bener ada. Buka mata dah coba.
Ini malah bisa jadi hukum karet yang bisa jadi senjata untuk semua. Undang-undang yang dirancang untuk menargetkan satu kelompok minoritas jarang berhenti di situ. Bakal selalu melebar menjadi alat kontrol terhadap siapa saja yang dianggap tidak normal atau mengganggu. Mirip pasal-pasal karet UU ITE.
Identifikasi juga mustahil, coba dah gimana caranya?
Bagaimana negara mendefinisikan LGBT? Apakah dengan penampilan, koleksi seni, like di medsos, atau sekadar fitnah tetangga? Kalau aparat dikasih kekuasaan longgar, yang kena bukan cuma LGBT, tapi siapa saja yang feminine, tomboy, single lama, atau punya musuh.
Potensi penyalahgunaan aparat itu gede. Di negara di mana aparat masih suka sewenang-wenang, menambah pasal pidana subjektif sama saja memberi peluru kosong yang bisa ditembakkan ke siapa saja. Hari ini LGBT, besok bisa kamu yang suka seni seperti tari, besoknya temenmu yang dianggap terlalu dekat sama temen, atau tongkrongan kena fitnah.
Ini bukan perlindungan masyarakat, tapi perluasan kekuasaan negara ke ranah pribadi.
Hukum yang berdasarkan moralitas mayoritas tanpa batas yang jelas adalah undangan terbuka untuk tirani terhadap kehidupan pribadi semua warga.
Guna mengatasi kekosongan hukum positif di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengambil langkah strategis dengan menyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. Langkah komprehensif ini dipersiapkan untuk mendorong regulasi tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI, sehingga Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dan sanksi riil yang pasti nasional bagi para pelaku serta pengkampanyenya.
Sumber konten: https://t.co/6MmL9Vo04Q
#MUI #InfoMUI #RUUPidanaLGBT #NaskahAkademik
@sarenyangigir Noh kan, malah membuktikan statement-ku, tinggal fitnah aja propaganda atau menggiring opini. Yang aku omongin tuh udah banyak sejarahnya, bukan propraganda, sayang. Lu pun juga bisa difitnah kek gini, "homophobic banget, keknya dia gay beneran deh" Lol 😂
@rickyindra32837 Atau lu yang harus buka mata dan pikir kritis. Coba define buktinya apa? Suara lgbt gimana? Cara ngumpulin bukti dari medsos pribadi orang gimana? Liat like? Laporin orangnya? Itu udah di ranah langgar privasi, terlalu subyektif, dan bisa dipersalahgunakan. Logika aja. 🙄
🚨 PRABOWO MASUK TV KOREA
MTN News Korea, 30 Juni 2026 membahas tentang "kekhawatiran pasar terhadap kebijakan ekonomi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto" yang memicu penarikan modal oleh bank-bank global keluar dari Indonesia.
intinya: "KEPERCAYAAN"
🚨 BREAKING: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
SAKIT NEGARA INI, SAKIT... YANG BENERAN MAU BERKONTRIBUSI BUAT NEGARA DIKRIMINALISASI.
WALLAHI, GABAKAL TERIMA. NANGISS LIAT SOSOK INI DIKRIMINALISASI.
KEADILAN SUDAH MATI... 🥀🥀🥀
"Pidana tambahan pembayaran uang penganti senilai Rp 809 M sekian, apabila tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, diganti dengan hukuman 5 tahun penjara."
Gila, dimiskinkan cuk!
First, yang dihukum bukan cuma kampanye, eksplisit di gambar "pelaku" juga. Kedua, identifikasi lgbt tuh bukan siapa yang hukum, apa yang ditentuin buat dijadiin pidana oleh negara? Kampanye itu luas definisinya, Pride? Pawai? Pake baju pelangi? Like posting? Jangan samain sama ekspresi diri. Itu yang bikin hukum karet karena vague. Reading comprehension aja masih kurang. MIKIRRRRRR... 🙂