Toponim Kaḍiri dalam prasasti Carama ini diragukan berada di bhūmi Kaḍiri hanya karena prasasti salinan periode Majapahit. Ada yang meragukan karena pada tahun 1015 tidak mungkin ada penguasa lain selain Śrī Iśāna Dharmmawangśā Tguh.
Satu prasasti periode Singhāsari (Patitihan) bisa menjawab bahwa toponim Kaḍiri dalam prasasti Carama sama dengan wilayah bhumi Kaḍiri.
Dari prasasti yang dikeluarkan Śrī Kṛtanagara tersebut diketahui sedikitnya ada 16 wilayah yang secara administratif berada di bawah naungan bhūmi Kadiri, yaitu Limur, Padəlǝgan, Kuda Hirǝṅ, Pagaran, Jiput, Kuvu, Valasah, Paṇḍumāsan, Bantǝl, Puluṅ Kajaṅ, Maṅuri, Panumbaṅgan, Glaṅ Jiṅkuṅ, Pavuyahan, Kinǝvu, dan Pucu- (terputus karena bagian lempengan yang hilang)
Jadi Maṅuri, dalam prasasti Carama (837 Saka atau 7 Juni 1015), termasuk wilayah bhumi Kaḍiri, yang konsekuensinya bahwa Śrī Mahādewī adalah penguasa Kaḍiri pada tahun 1015 Masehi (sekitar empat tahun sebelum Airlangga menerima permintaan para abdi dan para Brahmana untuk melindungi perbatasan-perbatasan tempat kediaman, yang telah didapatkannya kembali (Pucangan Sanskerta baris ke-15).
Permasalahannya sekarang adalah seperti apa relasi antara Śrī Mahādewī dan Airlangga, atau antara Śrī Mahādewī dan Śrī Iśāna Dharmmawangśā Tguh dan Samarawijaya? Kemana Dharmmawangśā Tguh pada saat penetapan dharmma tani Maṅuri? Kenapa penguasa Kaḍiri yang menetapkan dharmma tani Maṅuri?
Menyelesaikan masalah toponim Kaḍiri ini malah memunculkan lebih banyak pertanyaan. Nanti saja deh..
komunikasi itu tidak sekadar menyampaikan cipta rasa dan karsa atau peristiwa tutur belaka. Lebih dari itu, komunikasi semestinya dipahami sebagai retorika, yang tidak boleh selalu tunduk pada relasi kuasa, tetapi menggeliat menyelami relasi kuasa dan keluar darinya dlm keadaan baik2 saja. *halah ngomong apa aku ini 🤣
Sekadar pengingat: Mengkritik adalah tanda peduli, bukan tanda membenci. Dan kita bisa mencintai negeri ini tanpa harus mencintai pemerintahannya. Sebab bagi saya, merah putih selalu di hati, walaupun kelakuan para pemimpinnya bikin sakit hati
Suatu wilayah bekas pemukiman kuno dapat diketahui dari beberapa indikator, salah satunya adalah keberadaan Sumur di halaman depan rumah, beberapa waktu lalu ada mimin berkunjung ke rumah salah satu kawan di pedesaan, diajak muter-muter kampung, nah pada saat melewati beberapa sumur di halaman depan rumah warga lantas mimin berbicara ke kawan mimin bahwa tempat tersebut dahulunya adalah pedukuhan kuno.
oke mimin jelaskan, jadi sumur-sumur di buat di halaman rumah dan berdekatan dengan jalan umum itu ada maksudnya, di masa lalu kualitas air permukaan masih bagus dan layak minum bahkan langsung diminum dari sumur-sumur tsb, dikandung maksud apabila ada orang dalam perjalanan jauh dan haus bisa langsung mengambil minum dari sumur-sumur warga yg ada di kanan kiri jalan. jadi filosofi tata ruang orang jawa itu sudah sangat tinggi. mereka di masa lalu menempatkan dan memikirkan kepentingan umum pada lahan-lahan pribadinya, mereka jaman dahulu mempunyai filosofi sosial yang tinggi terhadap orang lain. namun kapitalisme jaman menggerus dan menggusur itu semua.
rerata rumah orang jaman dahulu juga memiliki pendopo, ini juga ada maksudnya, bilamana ada yg sedang dalam perjalanan dan tiba-tiba hujan maka mereka bisa menumpang berteduh di pendopo rumah warga tsb, terlepas dari kenal ataupun tidak, menumpang berteduh di pendopo dan menggunakan sumur yang tadi mimin paparkan sangat lazim di masa lalu, karena tiap anggota masyarakat menjunjung tinggi prinsip hidup saling tolong menolong...
Rumah-rumah orang di pedesaan bekas pemukiman kuno biasanya juga masih menganut arah hadap rumah yang pada waktu lampau hampir bisa dipastikan menghapad ke arah utara maupun selatan.
Hari ini diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-702, didasarkan pada penanggalan Prasasti Blitar I (5 Agustus 1324) yang dikeluarkan oleh Raja Jayanagara sebagai penanda pengesahan Blitar sebagai daerah swantantra di bawah kerajaan Majapahit.
Namun sayangnya bukti fisik dari prasasti ini tidak dapat ditemukan lagi. Kabar terakhir, Prasasti Blitar I dipindahkan ke pendopo Ronggo Hadinegoro Kabupaten Blitar, tapi kemudian tidak diketahui lagi keberadaannya ("menghilang") sejak pemindahan koleksi arkeologi ke Museum Penataran pada tahun 1998.
Prasasti ini mencatat Jayanagara sebagai srīvisnuvaṁsa (bukan rajasawangsa) yang menguatkan fakta bahwa dia anak dari Sri Tribhuwaneswari dengan suami pertamanya, Arddharaja. Sedangkan perintah penetapan status sīma diberikan kepada sang mantri paramawidagdha dyaḥ puruṣeśvara mapatih ri dahanarājya.
Sehingga bisa dipastikan bahwa mapatiḥ riṁ daha pada tahun 1323 dan 1324 masih dijabat oleh dyaḥ puruṣeśvara, bukan gajah mada sebagaimana diklaim oleh Pararaton yang salinan paling awalnya dibuat pada 3 Agustus 1613 Masehi.