🚨 WARGA JAWA BARAT YG PEROKOK HARAP HATI-HATI GAK BOLEH MENGKONSUMSI ROKOK ILEGAL, DENDA DAN HUKUMAN BISA MENJERAT ANDA ‼️
Finari Manan, Kakanwil Bea Cukai Jabar, menyatakan pengguna rokok ilegal terancam penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp5 miliar sesuai Pasal 54 UU Cukai.
Dari sekian banyak pidato, pidato kali ini bener bener nyesek
Rakyat yang bayar gaji kalian, dikritik malah dibales:
“EMANG GUE PIKIRIN” dan disambut tepuk tangan yang meriah