💡 UMKM, ada kabar baik!
Tarif PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang menjalankan usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.
Artinya, selama omzet masih memenuhi ketentuan, fasilitas tarif 0,5% tetap dapat dimanfaatkan tanpa perlu khawatir masa berlakunya berakhir.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil sekaligus memastikan fasilitas pajak diberikan lebih tepat sasaran kepada pihak yang memang berhak menerimanya.
Perlu diketahui juga, wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Yuk, terus kembangkan usaha dengan lebih tenang dan tetap penuhi kewajiban perpajakan dengan baik. 👍
Ga usah panik soal hanta virus, asalkan kamu ga KEMPROH dan JOROK.
Wong virusnya aja biasanya nongol di tikus.
Cara pencegahannya tu basic banget.
Ya higienitas alias kebersihan diri.
Paham lah ya.
“Kok bisa sampe kapal pesiar”
Ya mngkin pada kemproh kali. Wkwkwwk
"C'mon, need to hit somethin'!"—Rebecca
The collaboration between Wuthering Waves and Cyberpunk: Edgerunners (@edgerunners) is arriving soon, with the collaboration-exclusive 5-Star Resonator Rebecca free to claim!
*Stay tuned for more updates from our official channels.
#WutheringWaves
#Edgerunners
#Rebecca
"Don't make a name for yourself by how you live... but by how you die."—Lucy
The collaboration between Wuthering Waves and Cyberpunk: Edgerunners (@edgerunners) is arriving soon, featuring the debut of the collaboration-exclusive 5-Star Resonator Lucy!
*Stay tuned for more updates from our official channels.
#WutheringWaves
#Edgerunners
#Lucy
Same old trick:
"bocoran" dilempar dulu lewat buzzer.
Kalau rame, tinggal cuci tangan dan teriak hoaks.
Kalau pada diem, nanti tinggal disahkan.
Negara yang kerja dengan cara begini pantas disebut negara kampungan, nggak ada tata kelola blas 😒
Izin saya menambahkan konteks biar diskusinya lebih tajam.
Kasus ini bukan cuma soal "jasa editing dihargai Rp 0." Itu memang bagian paling mencolok dan bikin emosi, tapi masalah strukturalnya lebih dalam. Amsal Christy Sitepu itu videografer yang bikin video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, masing-masing Rp 30 juta. Videonya jadi, sudah tayang di YouTube, dan 20 kepala desa yang jadi saksi di persidangan bilang tidak ada masalah dengan pekerjaannya. Satu pun tidak ada yang komplain.
Yang bikin masalah adalah, auditor Inspektorat Karo menetapkan harga wajar cuma Rp 24,1 juta per video. Selisih Rp 5,9 juta dikali 20 desa, jadilah "kerugian negara" Rp 202 juta. Dan di dalam perhitungan RAB versi auditor itu, lima komponen pekerjaan kreatif, yaitu penciptaan ide/konsep, cutting, editing, dubbing, dan penggunaan mic/clip-on, semuanya dipatok Rp 0. Nol. Alasannya? Tidak ada kwitansi fisik pembelian dari pihak ketiga. Karena proses editing itu terjadi di kepala dan di depan layar komputer, bukan beli semen yang ada notanya.
Nah, ini yang perlu kita lihat lebih jernih. Logika auditor itu memang cacat, tapi cacatnya bukan karena orangnya bodoh. Cacatnya karena Standar Harga Satuan di hampir semua pemda di Indonesia memang tidak punya acuan untuk menghargai kerja kognitif. Pemda fasih menghitung harga semen per sak, aspal per ton, konsumsi rapat per orang.
Tapi tarif per jam kerja editor video? Biaya amortisasi lisensi software editing? Tidak ada pedomannya. Jadi ketika auditor dihadapkan pada komponen yang tidak bisa dibuktikan dengan nota belanja fisik, mereka ambil jalan paling "aman" secara birokrasi, yaitu menolkannya, daripada dianggap subjektif oleh BPK di atasnya nanti.
Tapi bukan berarti itu bisa dibenarkan Yah.
Menolkan nilai editing sama saja bilang bahwa raw video bisa langsung jadi video koheren tanpa campur tangan manusia.
Menolkan ide kreatif sama saja bilang storyboard, konsep visual, dan narasi itu muncul dari udara kosong. Ini penyangkalan total terhadap kekayaan intelektual.
Dan ada masalah hukum yang mungkin luput dari perhatian publik. Amsal didakwa pakai Pasal 3 UU Tipikor, yang intinya soal "menyalahgunakan kewenangan karena jabatan." Masalahnya, Amsal itu vendor swasta. Dia tidak pegang jabatan di pemerintahan, tidak punya akses untuk mencairkan dana APBDes, tidak punya wewenang administratif apa pun.
Yang punya wewenang otorisasi pencairan dana itu justru kepala desa. Tapi 20 kepala desa itu cuma dijadikan saksi, bukan tersangka. Yang ditahan justru penyedia jasanya. Agak aneh kalau dipikir, ya.
Saya nggak bilang Amsal pasti benar seratus persen. Bisa saja ada selisih harga yang perlu dipertanyakan.
Tapi kalau memang ada kelebihan bayar, mekanisme koreksinya seharusnya lewat jalur administrasi atau perdata, bukan langsung dilompati jadi pidana korupsi. Apalagi dengan nominal yang kalau dipecah per desa cuma selisih kurang dari Rp 6 juta.
Besok, 30 Maret, Komisi III DPR akan gelar RDPU soal kasus ini. Dan vonis dijadwalkan 1 April. Semoga majelis hakim punya keberanian untuk melihat bahwa ada yang salah dengan cara kita menghargai kerja kreatif di negara ini.
Karena kalau preseden ini dibiarkan, siapa yang berani ambil proyek pemerintah lagi?
Ini perspektif saya yah, bisa jadi ada sudut yang belum saya lihat.
PENGUMUMAN: RELAKSASI SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI 2025 ❗️
Tenang, #KawanPajak! Ada kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung implementasi sistem Coretax dan kemudahan sehubungan libur hari raya agar masyarakat dapat melaporkan pajak dengan lebih nyaman. Jika sudah terlanjur terbit Surat Tagihan Pajak (STP) untuk periode tersebut, maka akan dihapuskan secara jabatan.
Segera tuntaskan pelaporanmu di https://t.co/eOhbDCPSod. Lapor hari ini, hati lebih tenang! #KamiDampingiSampaiBerhasil
Andri Yunus : disiram air keras
Novel Baswedan : disiram air keras
Munir : dibunuh dengan diracun
Wiji Thukul : diculik hilang
Ermanto Usman : dibunuh
Biadab... Cuma disini orang yang perjuangin hak orang yang dizalimi, kritis, pejuang demokrasi taruhannya nyawa.
Warga sipil biasa, tak bersenjata, nerobos hotel mewah memprotes pembahasan diam-diam UU TNI.
Warga sipil biasa, tak bersenjata, jadi saksi judicial review UU TNI di MK.
Warga sipil biasa, tak bersenjata, mengungkap pelaku kerusuhan Agustus 2025.
Kita menyebutnya: NYALI