Mencermati istilah RUU Anti-LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, & Pencabulan) yang diusulkan MUI. Semakin dibaca, formulasi ini terasa blunder dan rancu secara terminologi hukum.
Kenapa Lesbi & Gay masuk, tapi Biseksual & Transgender dihilangkan ya?
Aku akan tambah perspektif dari segi kebahasaan di sini.
From where I'm standing, usulan perubahan dari LGBT menjadi LGSP bukan hanya problematik pada urusan hukum, melainkan juga sebuah kegagalan struktural dalam memperlakukan bahasa.
Perlu kita pahami bahwa sebuah akronim seharusnya berada dalam satu poros paradigmatik yang setara. LGBT konsisten berada dalam paradigma identitas/orientasi.
Sedangkan, ketika istilahnya dipaksa berubah menjadi LGSP, struktur tersebut runtuh karena mencampuradukkan nomina identitas (Lesbi, Gay) dengan nomina tindakan/perbuatan (Sodomi, Pencabulan).
Usulan perubahan istilah ini adalah contoh nyata dari cacat nalar. Analoginya itu seperti membuat kategori kelompok “Apel, Jeruk, Mengupas, dan Membusuk”. Jelas ini adalah sebuah upaya klasifikasi yang serampangan karena gagal memisahkan antara subjek/objek dan predikat/kondisi.
Terus, setiap kata juga memiliki medan maknanya sendiri. "Pencabulan" adalah leksikon yang berada dalam medan makna kriminalitas umum yang sifatnya universal, bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk heteroseksual.
Lebih jauh lagi, memasukkan “Pencabulan” ke dalam medan makna “LG” adalah penyempitan makna yang keliru. Usulan perubahan istilah ini memutilasi definisi asli kata “pencabulan” dalam bahasa Indonesia dan menggeser makna semantiknya demi agenda moralitas tertentu.
Lagipula, MUI sendiri juga menuduh istilah LGBT sebagai eufemisme, namun alternatif istilah LGSP yang mereka tawarkan justru jatuh pada disfemisme yang kasar dan tidak presisi.
kekerasan pada transpuan kembali terjadi, kali ini pelaku ngejar-ngejar korban dan mengarahkan semacam stun gun (kejut listrik) kepada korban.
woi anjing, sakit ya pada ya? kalo timbul resitensi karena hal ini jangan lagi lu sebut konflik horizontal ya anjing, mayoritas kontol!