BREAKING NEWS !!!!
ATURAN 10 TAHUN, BARU BOLEH MUTASI.
DIGUGAT KE MAHKAMAH KONSTITUSI.
cc: @pns_ababil@pns_2018
๐ฑ Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait perkara nomor 174/PUU-XXIV/2026 resmi digelar oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Kamis, 4 Juni 2026.
๐ฑ Perkara ini diajukan oleh Forum Solidaritas Mobilitas Karier bersama sejumlah PNS perseorangan selaku pihak Pemohon yang menguji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
๐ฑ Fokus utama dalam persidangan perdana ini adalah meninjau kembali regulasi yang dianggap membatasi ruang gerak dan perkembangan profesionalitas aparatur sipil negara di Indonesia.
๐ฑ Gugatan ini dilayangkan akibat adanya kebijakan "Penguncian NIP" yang mewajibkan PNS mengabdi minimal 10 tahun di instansi awal sebelum diizinkan mengajukan mutasi pindah instansi.
๐ฑ Para pemohon menilai aturan tersebut tidak hanya menghambat pengembangan karier dan kompetensi pegawai, tetapi juga memicu persoalan personal yang serius seperti keretakan rumah tangga akibat terpisah jarak geografis yang berkepanjangan.
๐ฑ Melalui jalur konstitusional di MK, mereka berharap pasal pembatasan tersebut dapat dibatalkan atau direvisi agar hak mobilitas karier para PNS tidak lagi digantung dalam ketidakpastian hukum.
@karirfess Bayangin aja pas udah jd pegawe 100%, sebagai bentuk penghargaan, negara kasih selembar kertas yang bisa dijadikan agunan sampai 300juta atau lebih, agar kamu termotivasi mengabdi ke negara, jd semacam fasilitas. Habis itu tergantung masing2 yg pegang, mau masuk lemari jg boleh
@Ramez17Ramez@FandomID_ Utara po selatan mas? Aku pertama njatidiri ndelok ng barat, kelas 1 smp, melbu nebeng bapak2 baik hati mbuh ora kenal, sesuai saran e mas ku, tunggu wae ng pintu masuk sebelum sekuriti, golek bapak2 trus nembung โmelu pakโโฆ nek ora salah gol e hari salisburi freekick jarak jauh