@KAI121 saya malam ini (9 Januari 2026) berangkat ke Solo dengan menggunakan kereta Gajayana, apakah AC-nya tidak bekerja optimal ya?, karena tidak terasa dingin dan cenderung panas
Oknum aparat di TTS tega menghamili perempuan difabel yatim-piatu & memaksa korban untuk menggugurkan kandungan. Kasus ini didiamkan sejak 2023, sampai sekarang pelaku belum dihukum, malah justru dipromosikan!
Kami sepakat dengan Lembaga Perlindungan Anak NTT, ini bukan sekadar pelanggaran moral, tapi pengkhianatan terhadap keadilan & perlindungan terhadap kelompok paling rentan.
Stop impunitas!
3 years ago today, the Kanjuruhan tragedy unfolded, taking the lives of more than 130 people and leaving hundreds injured.
It remains the world’s second deadliest stadium disaster in football history.
Israel has KIDNAPPED 497 PEOPLE from 46 COUNTRIES from the Global Sumud Flotilla
This is a HUMANITARIAN MISSION, now it has become a global kidnapping by Israel
The Indonesian government has not yet publicly addressed the Israeli occupation forces’ abduction of the Global Sumud Flotilla in international waters.
This is considered a violation of international law.
"Saya enggak kuat dipukulin. Saya enggak kuat disetrum. Pingsan. Saat sadar, saya digebukin dan disetrum lagi. Saya syok lihat beberapa orang telanjang bulat, digebukin, lalu dibawa ke toilet, digebukin lagi, disetrum lagi. Maka saya mengiyakan pertanyaan polisi yang ditanyain ke saya. Daripada disetrum dan digebukin terus, saya mengiyakan," ungkap Very Kurnia.
ANALISIS KRITIS ATAS PIDATO PRESIDEN PRABOWO 31 AGUSTUS 2025
https://t.co/6aPzVHKGgY
1. Dua wajah dalam satu pidato: Akuntabilitas minimal, koersi maksimal
Pidato Presiden berusaha tampil seimbang: mengakui hak berpendapat (mengutip ICCPR Pasal 19 dan UU No. 9/1998) sekaligus menegaskan perintah tindakan tegas bagi TNI dan Polri. Tetapi substansi menunjukkan asimetri: janji akuntabilitas hanya sebatas “pemeriksaan” aparat oleh Polri, tanpa komitmen investigasi independen. Sebaliknya, bagian yang paling kuat justru adalah instruksi koersif, dengan label makar dan terorisme. Ini membuka jalan kriminalisasi protes.
Dengan kata lain, pidato ini menegaskan prioritas: negara lebih fokus menjaga stabilitas daripada memulihkan trust publik. Ini khas pola authoritarian resilience (Diamond, 2002), di mana legitimasi formal (kutipan pasal hukum, komitmen demokrasi) ditampilkan, tetapi isinya kosong karena jalur koersif lebih dominan.
2. Pengorbanan politik: scapegoating DPR sebagai katup pelepas tekanan
Presiden menekankan bahwa partai-partai akan “mencabut keanggotaan” anggota DPR yang dianggap keliru, dan DPR akan mencabut tunjangan serta moratorium kunjungan luar negeri. Ini gesture politik yang dramatik, tetapi dalam analisis politik, ia lebih merupakan scapegoating untuk meredakan kemarahan publik. Beban dilempar ke legislatif, sementara eksekutif berperan sebagai penyelamat. Strategi ini bisa menenangkan sesaat, tapi tidak menyentuh akar problem: trust publik yang retak karena tindakan aparat.
3. Normalisasi pelibatan TNI dalam ranah sipil
Instruksi eksplisit kepada TNI untuk ikut menindak kerusuhan, disampaikan di forum resmi negara, adalah sinyal bahaya. Reformasi 1998 menegaskan pemisahan militer dari politik domestik, tetapi pidato ini memberi legitimasi baru atas kehadiran TNI di ranah sipil. Jika pola ini berlanjut, kita akan melihat normalisasi operasi gabungan TNI-Polri di ruang publik, yang secara de facto melemahkan prinsip civilian supremacy (supremasi sipil).
4. Pidato sebagai reposisi politik
Perlu dibaca bahwa Presiden menyampaikan pidato ini dengan didampingi seluruh pimpinan partai dan lembaga negara. Secara simbolis, ini adalah “show of force” politik: menegaskan bahwa seluruh elite berada di belakang Presiden. Dari perspektif politik kekuasaan, ini mengirim sinyal bahwa protes publik bukan hanya terhadap kebijakan, tetapi dianggap mengancam seluruh sistem. Di titik ini, peluang reformasi substantif semakin mengecil, sementara peluang konsolidasi otoritarian semakin terbuka.
APA YANG MASUK AKL (PLAUSIBLE) BISA TERJADI?
1. Skenario Stabilitas Koersif
Negara akan menurunkan eskalasi di jalan dengan kekuatan aparat, sementara memberi konsesi simbolik (pemotongan tunjangan DPR). Publik mungkin mereda sementara, tetapi trust tidak pulih. Kita akan masuk fase “stabilitas semu” dengan benih delegitimasi jangka panjang.
2. Skenario Normalisasi Militer
Instruksi Prabowo kepada TNI adalah turning point. Jika terus dipraktikkan, kita akan melihat TNI semakin rutin hadir dalam urusan sipil, dari pengamanan demonstrasi hingga pengendalian konflik horizontal. Ini menandai kemunduran langsung dari agenda Reformasi.
3. Skenario Demokrasi Prosedural tanpa Substansi
Jika konsesi simbolik DPR tidak menenangkan publik dan represi terus berjalan, Indonesia bisa tergelincir ke competitive authoritarianism (Levitsky & Way, 2010): demokrasi formal (pemilu, parlemen) tetap ada, tetapi ruang sipil terkooptasi. Supremasi sipil terkikis, logika keamanan menjadi norma.
4. Risiko Polarisasi dan Radikalisasi Sipil
Labelisasi protes sebagai makar dan terorisme bisa mendorong sebagian kelompok masyarakat kehilangan kepercayaan pada jalur demokratis dan beralih ke kanal radikal. Ini berbahaya, karena justru memperkuat narasi negara untuk memperluas mandat represif.
REFLEKSI
Pidato ini menandai titik persimpangan penting. Bukannya memulihkan trust publik dengan akuntabilitas, Presiden lebih memilih strategi koersif yang dibungkus legalitas dan simbol konsesi politik. Jika pola ini berlanjut, Indonesia bisa masuk ke fase resilience otoritarian: demokrasi tetap ada di kulit luar, tetapi kosong di dalam.
Dengan demikian, pertanyaan yang paling krusial: apakah masyarakat sipil mampu menahan arus ini dengan tekanan politik yang konsisten, ataukah kita akan melihat hasil Reformasi 1998, yakni supremasi sipil sebagai pondasi demokrasi, ditinggalkan lewat logika stabilitas ala Orde Baru?
YN, @nalarinstitute, 31/8/25