Janji Pak Menkes setelah ke Jambi
Jam kerja maksimal 40 jam.
Bantuan biaya hidup akan dikaji ulang.
Hak cuti menjadi 10 hari.
Jika sakit, istirahat diberikan tanpa batasan kaku.
Wahana harus memberikan tunjangan khusus dan jasa pelayanan.
Dokter internship tidak boleh dijadikan pengganti dokter tetap.
Mari liat sampai dimana janji manis ini akan terwujud.
Bagi yang belum tahu,
Dokter internship tidak dianggap pekerja, makanya dapat bantuan biaya hidup (BBH)
Dokter PPDS bukan pekerja, dianggap mahasiswa.
Tidak dapat sepeserpun.
Malah harus bayar UKT per semester.
Hasil keringat dan darah kerja PPDS masuk ke kantong RS @KemenkesRI dan DPJP.
Bagaimana pasien mau dapat pelayanan optimal?
Yakin mau jadi dokter di negeri ini?