@Boediantar4 Hidup jadi WNI sekarang dikelilingi barang palsu, Tugas DPR Palsu, Komisaris Palsu, Ijazah Palsu, Wapres Palsu, Pertamax Palsu, Sertifikat laut palsu, Janji Presiden Palsu, lapangan kerja palsu
Sumber:
Police Corruption Perceptions Indeks.
Peringkat 1 Asia Tenggara
Peringkat 18 dunia.
Padahal rilis terbaru litbang kompas,kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian mencapai 82,4%.
Lagi-lagi seorang warganet mengunggah review salah satu Koperasi Desa Merah Putih yg ada di wilayah Blitar. Beberapa point reviewnya:
1. Rak Display masih banyak kosong
2. Penempatan barang sengaja diberi jarak biar keliatan penuh
3. Barangnya sama yg ada di swalayan/indomaret/alfamart
4. Tidak ada tabung gas Rp16.500
5. Dibelakang Kasir ada rak tulisan Apotek tapi masih kosong juga.
barangkali ada yang nemuin kacamata + wadah kacamata warna biru bisa reply / dm ya min @merapi_uncover
posisi jatuh di jl solo arah timur sekitaran depan amplas. sempet ada yang bilangin barangnya jatuh. tapi posisi buru buru jadi engga ngeh
thanks min
Baru aja kemarin kabar duka dari dunia per kereta api an indonesia.
Hari ini terjadi lagi kereta api Dhoho menabrak Truk di petak jln Blitar Garum.
Belum ada info lebih lanjut mengenai korban jiwa & yg lainnya.
pihak berwenang & pemerintah harus serius sih nanggepin kasus ini.
Muhammadiyah baru saja mengeluarkan Fatwa mengenai Kripto & Airdrop
Status Hukum Airdrop
Praktik airdrop (pembagian koin kripto gratis sebagai strategi promosi) pada dasarnya
dihukumi mubah (boleh). Dalam kacamata fikih, airdrop berstatus sebagai hibah
(pemberian cuma-cuma) atau ju‘ālah (upah atas jasa pemasaran). Meski demikian,
kebolehan ini terikat pada dua syarat utama sebagai berikut.
1. Tidak Melibatkan Perbuatan Batil. Airdrop menjadi haram jika syarat untuk
mendapatkannya melanggar syariat, seperti keharusan mempromosikan platform
judi, menyebarkan hoaks, membuat ulasan fiktif, atau mendukung proyek terlarang.
2. Bebas dari Unsur Riba (Pemutaran Dana Titipan). Airdrop juga diharamkan jika
mensyaratkan pengguna untuk mengendapkan dana yang kemudian diputar oleh
penyelenggara untuk bisnis mereka. Kondisi ini mengubah status dana dari titipan
(wadīʿah) menjadi pinjaman (qarḍ).
Dan hal lainnya saya input dibawah
1. Future/Margin/Leverage/Derivatif = Haram
2. Lending/Staking = Haram
3. Airdrop = Halal (dengan syarat)
4. Retroactive = Haram
5. Memecoin\Degen = Haram
Itu berdasarkan Fatwa MTT Muhammadiyah