Solusi Pajak dan Akuntansi dalam negeri. Twit bebas seputar pajak dan akuntansi. Bicara santai tentang hal lain sesekali. DM terbuka, bebas untuk konsultasi.
@afifamr Up-en terus, Sam. Lek iso sampek rame nang dunia offline. Perlu digebrak ancene wong-wong iku, puluhan tahun santai enak ngopi rokokan gak mbut gae ngentekno anggaran tok gak mikirno masyarakate.
@kring_pajak Saya bermaksud lapor SPT Tahunan PPh OP form 1770 menggunakan Efiling dengan upload CSV namun error seperti ini "Tanggal SPT harus diisi" padahal semua tanggal sudah diisi? Bagaimana solusinya? Apakah tanggal SPT Harus sama dengan tanggal lahir Pak Dirjen Pajak?
@kring_pajak Saya tidak bisa akses ke DJP Online, setiap kali berusaha login selalu muncul error seperti ini sudah sejak akhir tahun 2024 lalu. Saya jadi tidak bisa lapor SPT Tahunan. Apa solusinya? Apakah dengan demikian saya dibebaskan dari kewajiban lapor SPT Tahunan?
@pajaksmart Memang berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pengangkatan dan pemberhentian pejabat Eselon I di kementerian dilakukan oleh Presiden atas usul dari Menteri, Pak. Kalau masalah pelantikannya ku tak tahu, mungkin ada tapi ga dipublish.
Sekedar insight untuk perhitungan DPP PPN dan PPh terkait tarif dan peraturan terbaru 2025. NOTE: HARGA JUAL di sini definisnya nilai penjualan ya, jadi jangan didefinisikan menurut UU perpajakan.
Algoritma #Coretax@DitjenPajakRI ga to the point, workflow belibet, bloated dengan javascript sampai nampilin menu aja harus pakai itu. Semacam ente dari Senayan mau ke Gambir, tapi kudu muter lewat Depok, pada kejebak macet semua kan di Margonda? Hahaha
@kring_pajak Sangat tidak membantu, karena dari ratusan WP hanya ini saja yang error. CACHE bukan masalahnya, RESTART komputer sampai beli PC baru juga ga akan membantu. Ente udah kayak CS INDIHOME aja jawabannya. Ngeselin. @kring_pajak
Tidak perlu takut dengan Coretax, selain dari lambat dan error yang mengganggu, #Coretax bukan seperti yang orang kira. Tanya-tanya, yuk! https://t.co/2PJ8Ft1Lnv
@suuuubaak@DitjenPajakRI Hai, Kak.
Kami ralat jawaban sebelumnya ya.
Untuk pengisian XML FP digunggung, silakan diisi atas setiap transaksi dan disesuaikan dengan format dalam XML tersebut.
Dalam hal nama dan NIK tidak diketahui, dapat dikosongkan ya, Kak.
Tks*Esha
@kring_pajak@DitjenPajakRI . It would be nice if bisa batalin Billing yg terbit karena submit SPT Masa sekaligus batalin SPT yg blm terlapor. Human error ada kesalahan dlm pengisian. Skrg kalau sdh terlanjur terbit billing, SPT-ga bisa diubah, billing ga bisa batal. Repot.