‼️BAGAIMANA JIKA GIBRAN TERBUKTI MELAKUKAN SUAP? APAKAH DAPAT DIMAKZULKAN?
1/3
Sebagaimana di atur dalam Pasal 7A UUD 1945. Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa diberhentikan kalau terbukti:
pengkhianatan negara
korupsi
PENYUAPAN
tindak pidana berat lain
perbuatan tercela
Jadi ya, nyuap = dasar konstitusional buat makzulkan Wapres.
2/3
Mekanisme pemakzulan di Indonesia melibatkan DPR → MK → MPR dengan tahapan seperti di bawah ini:
Tahap I
DPR harus bikin "pendapat" bahwa Wapres melanggar Pasal 7A, lalu mengajukan ke MK.
Syaratnya:
- Diusulkan dalam paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota DPR
- Disetujui minimal 2/3 dari yang hadir
sangat butuh konsolidasi politik raksasa.
Tahap II
MK memutus: bener apa nggak tudingan DPR itu secara hukum tata negara. MK bukan ngadilin pidana penyuapannya (itu urusan pengadilan tipikor).
MK wajib putus paling lambat 90 hari sejak diajukan.
Tahap III
Kalau MK bilang "iya, DPR benar" baru DPR bawa usul pemberhentian ke MPR.
MPR wajib sidang max 30 hari setelah usul masuk. Dan sebelum diputus, Wapres WAJIB diberi kesempatan membela diri di depan sidang.
3/3
Syarat sah keputusan MPR:
- Paripurna dihadiri minimal 3/4 dari seluruh anggota
- Disetujui minimal 2/3 dari yang hadir
Ini ambang tertinggi dalam sistem ketatanegaraan kita. Lebih berat dari syarat amandemen UUD di beberapa pasal.
Yang lebih penting adalah bukan hanya fakta hukum, tapi juga kalkulasi politik di DPR dan MPR dan itu yang bikin proses ini jauh lebih rumit dari yang orang kira.
ALERTA
Foto ini nunjukin kalo anak-anak kecil ikut naik truk demo bersama spanduk dan megaphone.
Di Batam dan beberapa daerah, siswa SD dilibatkan dalam aksi dukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Anak usia SD belum paham isu rumit seperti korupsi BGN atau anggaran negara.
Ngelibatin mereka lewat Dinas Pendidikan dan sekolah itu jelas ngelanggar netralitas pendidikan.
Pasal 15 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan anak berhak dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Ini kerasa kayak cara paksa bangun narasi dukungan saat MBG dikritik keras.
Anak harus dilindungi, bukan dijadikan alat politik. KPAI perlu segera memeriksa kasus ini. Perlu kami turun tangan lagi buat pelaporanya?
Dear @UNICEF,
Indonesian children should never be used to advance any political agenda or government campaign. Indonesia's Child Protection Law emphasizes that every child has the right to be protected from exploitation, violence, discrimination, and any activity that may jeopardize their best interests. Involving elementary school children in public rallies, asking them to carry campaign-style signs or chant political slogans raises serious concerns about whether their rights are being respected.
Children can’t meaningfully consent to political participation. Schools should remain safe spaces for learning—not places where students are mobilized to endorse government policies.
We urge independent monitoring to ensure that children's rights are fully protected and that no child is used as a tool for political messaging.
sesimpel ini tp orang orang pada ga paham... memidanakan suatu kelompok masyarakat terutama kelompok marjinal adalah suatu penindasan. masa wacana kayak gitu mau didukung?
Banyak akun cenblu bukan teman kita. Please unfollow them and never give them engagement anymore.
Dulu dibantu menyuarakan ketidakadilan/ ketidakbecusan pemerintah dalam menghadapi krisis, eh skrg mereka malah pengen ikutan pemerintahan yg sama utk memusnahkan kelompok lainnya.
gini, kalo aturan kriminalisasi lgbt disahkan, case-nya bakal jadi kayak salem witch trials atau PKI. lo gasuka sama tetangga lo, tinggal lo tuduh aja pake isu lgbt/sihir/pki biar tetangga lo masuk penjara.
bertahun tahun belajar gender tiap baca homophobes indon nyeplos “gender cuma ada 2” “lgbtq itu penyimpangan” “homoseksualitas ngga sesuai norma” rasanya miris banget kayak baru kali ini ngeliat ada orang yang bangga nunjukin kalau mereka uneducated 😂