Saya mengutuk keras tindakan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas dalam test antigen di bandara Kualanamu. Aksi tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Saya meminta semua yang terkait, mengetahui, & yang melakukan dipecat & diproses hukum secara tegas.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengatakan bahwa penggunaan alat uji cepat antigen COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik sudah dilakukan sejak Desember 2020.
Ternyata sudah lama, ya.
https://t.co/3mn8GmvKCM