Jaman dulu, jual beli emas tidak tunai itu haram. Jaman sekarang berubah hukum jadi halal. Itu sudah sesuai prinsip ushul fiqh dan qawaid fiqhiyyah. Fikihnya sudah bener. Pakai illat hukum al-tsamaniyah bi al-fi'li.
@ahmadifham Masih ada yg terpengaruh, sampai ada seorang nasabah yg akhirnya melunasi pembiayaan beli emas meski baru berjalan 2 bulan gara-gara baca status semacam ini ๐
Baiklah bung @eDzulfikar. Faktanya apakah sistem annuitas dipakai oleh bank syariah? Apakah Anda paham apa itu sistem annuitas? Prinsip syariah itu ADIL, dimana adilnya sistem annuitas yg jahat itu?
Btw, apapun halal asal akadnya sah itu semacam beli babi dgn akad beli kambing?
Tik Tok dilarang untuk jualan, apakah tanah abang akan ramai?
jika tidak, siapa yg diuntungkan dengan kebijakan ini?
menarik untuk disimak, gimana menurut gurunda @FaisalBasri@ChatibBasri@ahmadifham
Tik Tok dilarang untuk jualan, apakah tanah abang akan ramai?
jika tidak, siapa yg diuntungkan dengan kebijakan ini?
menarik untuk disimak, gimana menurut gurunda @FaisalBasri@ChatibBasri@ahmadifham
@ahmadifham Masih ada yg terpengaruh, sampai ada seorang nasabah yg akhirnya melunasi pembiayaan beli emas meski baru berjalan 2 bulan gara-gara baca status semacam ini ๐
Ini akad halal.
Ibu kos naikin harga sewa kos kosan untuk periode mendatang, itu sah2 saja. Usul ubah nisbah juga halal. Kalau mau ya lanjut, kalau gak mau ya sudah.
Kalau dalam KPR, kalau gak mau lanjut, tinggal silahkan lakukan pelunasan (dipercepat).
Wah, muncul lagi mispersepsi ini. Ini ujung2nya kayak case Pak JH. Salah persepsi di Nasabah, tapi Nasabah gak bisa sepenuhnya disalahin karena Nasabah sibuk dg persepsi dia sendiri, berkas bicara beda, dan kok ya praktisinya mungkin kurang bisa jelasin ke Nasabahnya.