Kenapa BEM UI tidak menuntut RUU perampasan aset?
• RUU perampasan aset sudah digagas oleh pemerintahan Jokowi dan berlanjut ke pemerintahan Prabowo.
• RUU ini memberikan over power kepada penyidik Polri dan Kejaksaan untuk melakukan perampasan aset tanpa hasil putusan pengadilan (melanggar asas praduga tak bersalah).
• RUU yang disepakati bersama DPR tadi adalah tindak pidana umum bukan tipikor.
• Sangat rawan disalahgunakan oleh penguasa untuk menekan lawan politik.
• Bunyi judul pasalnya sendiri "Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana," bukan tindak pidana korupsi.
• Syaratnya cuma dua: nilai aset ≥Rp100 juta, dan ancaman pidananya ≥4 tahun penjara. Titik. Nggak ada kata "korupsi" di situ.
• Ini bisa kena ke kasus narkotika, illegal logging, judi online, bahkan pidana umum lain.
• Penjelasan pasalnya sendiri kasih contoh kayu illegal logging & judi online, bukan korupsi.
• Yang berwenang nyidik juga bukan cuma KPK, ada Polri, Kejaksaan, BNN, sampai PPNS.
• Negara bisa rampas aset tanpa nunggu putusan pidana final.
• Standar pembuktiannya perdata, bukan pidana.
• Beban pembuktian bisa dibalik ke pihak yang aset-nya disita.
Yang lebih setan bukan isi pasalnya aja, tapi kategori tindak pidananya itu lho. Ini RUU gak masuk dalam kategori khusus/extraordinary kayak UU Tipikor. Tapi masuk ke TINDAK PIDANA UMUM. Alias sipil juga bisa kena, rezim sialan. Mati kita semua dibuatnya.
padahal demo sebelumnya tuntutannya soal permasalahan MBG, harga bahan pokok naik, penetapan status bencana sumatera & ntt jadi bencana nasional, dll. kok sekarang yang dibawa cuma uu perampasan aset? idk but this feels kinda sus