Sisi Lain dari Ali Larijani yang jarang diketahui
✍️ Fa’ezeh Ghaffar Haddadi
Tulisan ini saya buat berdasarkan pertemuan dua jam yang sangat berkesan dengan Ibu Faridah (istri Ali Larijani). Pertemuan itu terjadi beberapa bulan lalu, pada suatu sore musim gugur di rumah mereka. Awalnya kami ingin berbincang tentang ibunya, namun sepanjang percakapan, nama “Ali” tak pernah lepas dari lisannya.
Ia berkata:
“Kalau Ali tidak di rumah, rasanya seperti tangan saya terpotong! Kalau Ali ada, semua pekerjaan rumah dia yang lakukan tanpa saya minta. Belanjaan dia yang bereskan, sayur dan ayam dia yang bersihkan, piring dia yang cuci...”
Saya sampai terdiam. Bagaimana mungkin seorang pria yang di luar rumah memikul keamanan nasional Iran, di dalam rumah bisa membersihkan ayam dan mencuci piring?
Kemudian saya mengerti, semua itu terjadi hanya ketika “Ali berada di rumah”… dan Ali sudah enam bulan tidak pulang. Sejak perang dua belas hari itu, ia tak lagi diizinkan menjalani kehidupan normal.
Seorang pria yang bahkan oleh kekuatan-kekuatan besar dunia ditetapkan hadiah untuk membunuhnya ternyata adalah seorang pecinta sejati, berhati muda, namun berkepribadian matang dan penuh ketenangan. Bahkan sejak muda pun, “ia sudah matang.”
Saat usianya belum genap dua puluh tahun, ia melamar Faridah. Ayah Faridah adalah Ayatullah Murthada Muthahari ulama besar dan tokoh utama penggerak revolusi. Ia setuju dengan lamaram tersebut, namun istrinya sempat ragu dan bertanya: “Bukankah dia masih begitu muda?”
Murtadha Mutahhari menjawab: “Tidak. Saya sudah berbicara dan mengajaknya berdiskusi. Pemikirannya sudah matang.”
Ayatullah Muthahari bahkan menyampaikan kabar pernikahan putrinya dengan putra Ayatullah Amoli kepada Imam Khomeini, dan melihat kebahagiaan Imam bahwa seorang anak ulama menikah dengan anak ulama lainnya.
Secara ekonomi, keluarga Ali lebih berada, mereka memiliki banyak tanah dan ternak di utara. Rumah yang disiapkan untuk kehidupan mereka pun sangat besar, hingga Ayatullah Mutahhari harus membeli dua set sofa dan dua karpet untuk mengisi ruang kosongnya.
Dan menariknya, perabot itulah yang hingga kini masih digunakan di rumah mereka. Tidak ada furnitur lain selain yang dibeli oleh Syahid Mutahhari empat puluh tahun lalu.
Hal ini tidak mengherankan.
Faridah berkata:
“Ali tidak pernah mengambil gaji dari parlemen maupun dari jabatan-jabatan lainnya. Selama bertahun-tahun, penghasilannya hanya sekitar empat puluh juta toman sebagai dosen universitas dan bahkan dari itu pun sebagian ia kembalikan ke baitul mal agar tidak merasa berhutang.”
Ia juga bercerita, ketika mereka membutuhkan uang saat membeli rumah, putrinya sempat menyarankan:
“Papa, kenapa tidak ambil saja gaji tertunggak dari parlemen?”
Namun Ali menolak dan berkata:
“Kita sangat berhutang kepada negeri ini. Saya tidak punya hak untuk menuntut apa pun.”
Padahal ia adalah orang yang sejak awal revolusi tak pernah menikmati kenyamanan, selalu berjuang dan bekerja untuk Iran. Namun yang ia terima justru sering berupa ketidakadilan, tuduhan, dan kecemburuan.
Faridah berkata: “Setelah ia didiskualifikasi dalam pemilu, banyak orang datang berhari-hari, duduk di kursi yang sama seperti Anda sekarang, meminta dia untuk protes, membela diri, menulis surat terbuka, mengajukan keluhan...”
Ia mendengarkan semua dengan tenang, lalu mengantar tamunya dengan hormat, sambil berkata: “InsyaAllah semuanya akan membaik. Saya tidak bisa membebani sistem dengan persoalan tambahan.”
Namun ia sangat tahu bagaimana membela sistem seperti seorang petarung besar yang tahu kapan dan bagaimana menjawab tantangan lawan dengan telak.
Siapa yang menyangka, pria yang matang secara politik itu begitu lembut di hadapan anak-anak? Bahkan di masa ia tidak diizinkan pulang, jika beberapa minggu tidak bertemu cucunya, ia menjadi sedih dan merindukan.
Ia sangat menyayangi semua anak dalam keluarga termasuk anak-anaknya sendiri. Namun...
(Lanjut di komen)
Tinggal di Kairo, pace membacamu di bawah 6 buku, fix kamu di bawah rata2.
Empat kali lipat harusnya oke untuk status pelajar/mahasiswa, karena 12-18 buku udah dibantu diktat.
Imam Haramain memang top. Dalam kitabnya al-Ghiyatsi, beliau duduk sebagai "mujtahid"; menganalisa pendapat pendahulu, kemudian menyodorkan ijtihad beliau dengan tegas dan terang-terangan. Tak jarang, beliau menghantam sahib al-ahkam as-sulthaniyah dengan sangat keras!
Satu koreksi yang rasanya begitu penting adalah soal tidak adanya pemisahan antara hal yang qat'i dan zanni. Menurut Imam Haramain, ini penyakit yang kronis dan amat mematikan. Memperlakukan yang tidak pasti seolah pasti adalah kesalahan total dan kezaliman dalam bernalar!
وأما تعليل الحذف برعاية الفاصلة ، فليس من المقبول عندنا أن يقوم البيان القرآني على اعتبار لفظی محض ، وإنما الحذف لمقتضى معنوى بلاغي، يقويه الأداء اللفظي ، دون أن يكون الملحظ الشك��ى هو الأصل .
(التفسير البياني للقرأن الكريم، ص ٣٥)
Catatan Nadirsyah Hosen atas Klaim “Penambangan Itu Baik, Asal Bukan Bad Mining”
Pernyataan Ketua PBNU, Kiai Ulil Abshar Abdalla, bahwa penambangan adalah hal baik karena membawa maslahat, dan yang buruk hanyalah bad mining, tampaknya menyederhanakan problematika yang kompleks. Memang benar bahwa dalam kerangka maqāṣid al-sharī‘ah, setiap aktivitas yang membawa kemaslahatan publik (maṣlaḥah ‘āmmah) dapat dibenarkan. Namun, penambangan bukan sekadar perkara teknis antara “baik” dan “buruk”, melainkan melibatkan soal ketimpangan struktural, kerusakan ekologis, dan pelanggaran hak masyarakat lokal. Selama hal-hal ini tidak diperbaiki, yang kita saksikan adalah bad mining. Dan selama hal-hal ini masih dibiarkan, maka tidak elok menormalisasi pertambangan dengan klaim normatif-abstrak.
1. Maslahat Tidak Berdiri Sendiri
Dalam al-Mustaṣfā, al-Ghazālī menegaskan:
فَالْمَصْلَحَةُ الْمُعْتَبَرَةُ هِيَ الَّتِي لَا تُعَارِضُ نَصًّا وَلَا إِجْمَاعًا
“Maslahat yang diakui (mu‘tabarah) adalah yang tidak bertentangan dengan nash atau ijma‘.”
(al-Ghazālī, al-Mustaṣfā, 1/286)
Maka, jika suatu tambang terbukti mencemari lingkungan, merampas tanah adat, dan menghancurkan ruang hidup masyarakat, itu bukan maslahat yang mu‘tabarah, melainkan mafsadah (kerusakan). Tak semua yang menghasilkan uang dan devisa bisa otomatis disebut maslahat.
2. Keadilan Ekologis Adalah Syariat
Al-Qur’an memperingatkan:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS al-Aʿrāf: 56)
Kerusakan ekologis akibat tambang berskala besar—baik yang berizin maupun liar—tak sekadar meninggalkan luka di permukaan tanah. Ia mencemari mata air, merusak ekosistem, dan mengusir masyarakat dari tanah warisan leluhur mereka. Dalam fiqh al-bī’ah (fiqh lingkungan), kehancuran semacam ini disebut fasād al-bī’ah—kerusakan lingkungan yang sistemik—dan merupakan bentuk khiyānah terhadap amanah kekhalifahan manusia di bumi yang diwasiatkan Allah.
3. Maslahat Tak Sah Jika Lewat Kezaliman
Pemisahan antara good mining dan bad mining terdengar menarik, tetapi gagal menjelaskan bagaimana mayoritas praktik tambang di Indonesia kerap sarat dengan pelanggaran etis, hukum, dan sosial. Bahkan perusahaan-perusahaan yang menyandang “izin resmi” banyak yang melanggar AMDAL, meminggirkan masyarakat adat, dan membungkam protes rakyat. Kiai Ulil tidak bisa menutup mata atas praktek semacam ini.
Dalam hal ini, prinsip dari al-ʿIzz ibn ʿAbd al-Salām menjadi sangat relevan. Ia menulis dalam Qawāʿid al-Aḥkām fī Maṣāliḥ al-Anām:
فَكُلُّ مَا أَدَّى إِلَى الظُّلْمِ وَالْجَوْرِ وَالْعُدْوَانِ فَهُوَ مَحْظُورٌ تَحْرِيمًا، وَكُلُّ مَا أَدَّى إِلَى الْعَدْ��ِ وَالإِنْصَافِ وَالإِحْسَانِ فَهُوَ مَطْلُوبٌ وَاجِبًا أَوْ نَدْبًا
“Segala sesuatu yang mengarah kepada kezaliman, keaniayaan, dan pelanggaran adalah hal yang diharamkan. Dan segala sesuatu yang mengarah kepada keadilan, keadilan sosial, dan kebaikan, maka ia adalah sesuatu yang dituntut, baik secara wajib maupun sunnah.”
(al-ʿIzz ibn ʿAbd al-Salām, Qawāʿid al-Aḥkām, 1/86)
Artinya, kemasan maslahat tidak dapat menghalalkan kezaliman struktural. Maslahat yang menindas rakyat dan lingkungan adalah tipu daya moral, dan itu harus dilawan, setidaknya dengan suara moral para ulama.
4. Maslahat untuk Siapa?
Jika “maslahat” hanya dinikmati segelintir elite politik, pejabat, dan pemilik saham, sementara rakyat kehilangan air bersih, tanah warisan, dan udara sehat—itu bukan maslahat, tapi penjajahan domestik. Dalam maqāṣid, maslahat harus berkelanjutan, adil, dan mencakup seluruh lapisan masyarakat.
Kesimpulan:
Pernyataan “tambang itu baik asal bukan bad mining” bisa menjadi justifikasi moral yang berbahaya jika tidak disertai evaluasi kritis terhadap praktik & dampaknya. Kemaslahatan bukan cuma soal manfaat finansial, melainkan harus diuji melalui prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kemanusiaan.
Tabik,
Nadirsyah Hosen
وقد أفَدْتُ من رحلتي هذه أمرًا مُهما ؛ هو : أنَّها لفتتْ نظري إلى قيمة تُراثنا الإسلامي وأهميته، وأنَّ الهجوم الكاسح على ه��ا التراث ليس له من سبب إلا الجهل به أولا ، ثُمَّ التَّخلص منه - جملةً وتفصيلا - أو إهالة التراب عليه إن أمكن، والناس أعداء ما جهلوا ..
Gak tahu, sejak banyak membaca (deep reading) turos sepuluh tahunan yang lalu, saya selalu meminta temen2 yang gandrung dengan pemikiran2 barat, apa pun bentuk dan alirannya, coba baca dan khatamin bukhari muslim, kalau bisa ya kutubussittah.
Jangan2 nilai2 yang sama ada di sana
Bagaimana tidak, para pengajar ilmu semacam ini, mau tidak mau, harus cerdas dua kali. Pertama, ia harus cerdas memahami teks yang rumit. Kedua, ia juga harus cerdas dalam menjelaskan teks tsb hingga mudah dilumat oleh khalayak ramai. Rahimahumullaahu wa raḍīya anhum.
Satu hal yang muncul berkat duduk bersama mereka adalah rasa kagum: kagum atas kesungguhan mereka, sekaligus juga kagum atas kesungguhan para masyayikh yg mendedikasikan diri dalam bidang-bidang pengetahuan yg agak rumit semacam Ilmu Ushul Fikih.