Ini petikan SK pemberhentian kami. Cek pertimbang poin b. Artinya, Pimpinan KPK melakukan stigmatisasi dg memberikan labeling 56 pegawai tidak setia dan taat pada Pancasila, UUD 45, NKRI dan Pemerintah yg sah krn tdk lulus TWK. Dimana letak pemberhentian dg hormatnya?