30 April 2025.
Tanggal dimana seseorang yang ada di foto ini datang ke POLDA Metro Jaya dan melaporkan saya dengan pasal yang tak tanggung-ganggung hukumannya: 8 tahun dan 12 tahun!
Namun anehnya, orang itu ternyata datang ke kantor polisi.
Lalu membuat laporan… di meja pelayanan kehilangan.
Dan di situlah semua orang waras se Indonesia tercengang.
"Kehilangan apa yang dia laporkan? "
Atau...
Apa yang sebenarnya sedang “dihilangkan”?
Waktu berjalan.
Hari berganti minggu.
Minggu berganti bulan.
Bulan berganti tahun.
Narasi liar mulai tumbuh, tapi tanpa arah. Tanpa pegangan.
Semua orang menebak.
Lalu terjadilah 26 Juni 2026.
Hari dimana saya dinyatakan bebas dari penahanan selama proses sidang atas pasal-pasal bengis setahun lalu.
Pada tanggal itu saya diberi kesempatan melihat beberapa barang bukti.
Dan seketika segala teka-teki 450 hari runtuh.
Saya hanya bisa berucap:
"MasyaAllah ta barakallahu".
Di detik itu semuanya, tiba-tiba masuk akal.
Ternyata, ini bukan hanya tentang sesuatu yang hilang.
Ini tentang sesuatu yang dibuat seolah-olah hilang.
Sebuah konstruksi.
Sebuah skenario.
Sebuah langkah kecil, yang jika dilihat sekilas tampak remeh,
tapi jika disusun dalam satu garis waktu, menjadi sangat presisi.
Sekarang coba kita ulang adegannya.
Seseorang datang ke kantor polisi.
Memilih meja pelayanan kehilangan.
Mencatat sesuatu sebagai “hilang”.
Pertanyaannya bukan lagi:
“apa yang hilang?”
Tapi:
“kenapa itu harus dinyatakan hilang… pada saat itu?”
Karena setelah saya melihat potongan bukti itu…
Saya tidak lagi melihat foto ini sebagai kejadian biasa.
Saya melihatnya sebagai:
titik awal dari sebuah narasi yang dirancang.
Dan jika satu titik awal saja sudah tidak jujur,
maka seluruh cerita setelahnya…
patut dipertanyakan.
Ini bukan tentang satu orang.
Bukan tentang satu laporan.
Ini tentang bagaimana kebenaran bisa dibentuk,
pelan, rapi, administratif,
tanpa suara.
Sampai suatu hari, ketika semuanya sudah terlalu jauh,
orang baru sadar, semua adegan yang dipertontonkan, adalah fiksi.
Seperti berkali-kali saya katakan, peristiwa ini sesungguhnya tidak harus dipaksakan menjadi sidang pengadilan.
Akan malu kita semua senegara.
Betul-betul malu.
Buzzer, termul, berteriak, berkotek, menyalak berisik:
P21. P21. P21.
Bahkan sebagian sudah menggelar pesta.
Seolah itu akhir.
Seolah itu vonis sebelum pengadilan berbicara.
Tapi di dalam diamku…
aku tahu, ini bukan akhir. Ini justru permulaan dari ujian yang sesungguhnya.
Aku masih diberi kewajiban Wajib Lapor ke. POLDA.
Sudah 7 bulan mwnjadi Tahanan Kota.
Setiap minggu di sela-sela kesibukanmu bersiap Ujian S3.
Aku hadir tak pernah mangkir.
Kuhikmati,
Setiap langkah kakiku ke kantor polisi untuk wajib lapor,
bukan sekadar prosedur.
Langkah ini adalah pengingat
bahwa kebenaran sering kali harus berjalan sendirian,
di tengah riuhnya tuduhan dan kebisingan opini.
Aku tidak lari.
Aku tidak bersembunyi.
Aku datang. Berkali-kali. Puluhan kali. Dengan kepala tegak.
Karena yang aku bawa bukan sekadar argumen,
tapi keyakinan.
Mereka mungkin punya kekuasaan untuk menetapkan status.
Tapi aku punya sesuatu yang tidak bisa mereka sentuh:
ketenangan hati yang tahu,
bahwa aku tidak berdiri di atas kebohongan.
P21?
Silakan.
Jika itu jalan menuju pengadilan,
maka biarlah pengadilan menjadi tempat di mana semuanya dibuka
tanpa framing, tanpa manipulasi, tanpa narasi yang dipelintir.
Aku tidak takut pada proses.
Aku hanya takut jika kebenaran dibungkam.
Dan selama aku masih bisa melangkah,
masih bisa berbicara,
masih bisa berpikir…
maka aku akan tetap berdiri.
Bukan karena aku ingin melawan,
tapi karena aku tidak bisa memilih untuk diam melihat kebathilan.
Accidente fuertísimo en el Gran Premio de Catalunya en la resalida entre Joan Mir, Pecco Bagnaia y Johann Zarco, el más perjudicado, después de dar varias vueltas de campana con el pie enganchado a la moto de Pecco.
#CatalanGP#MotoGP
@MotoGP@Bestia23@alexmarquez73 wtffff....see the replay...alex literally milimeters from 99% of his death...seems he quick enough to jump from the bike to avoid the wall...GOD BLESS U ALEX
Korban kasus pelecehan dijadikan tersangka setelah dilaporkan oleh terduga pelaku pelecehan dengan pasal UU ITE
Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Pagar Alam kini menuai perhatian luas. Seorang mahasiswi berinisial RA (24), yang sebelumnya berstatus korban, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda.
Peristiwa ini bermula saat RA menjalani masa magang di sebuah kantor pos di wilayah tersebut. Ia diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya, UB (35), yang menjabat sebagai kepala kantor. Kasus tersebut sempat dilaporkan dan UB telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, perkara berkembang ketika UB melaporkan balik RA ke pihak kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
RA dituduh mengakses telepon genggam milik UB tanpa izin, kemudian mengambil serta menyebarkan data yang terdapat di dalamnya. Atas laporan itu, polisi kemudian menetapkan RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Penetapan status tersangka terhadap korban pelecehan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Sejumlah mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi protes, menilai bahwa korban seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru diproses hukum.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk lebih sensitif dalam menangani kasus kekerasan seksual, serta mempertimbangkan aspek perlindungan korban dalam setiap proses hukum yang berjalan.