hi kak, sebelumnya aku ga dukung pihak manapun atau membela pihak manapun. tapi menurutku dua duanya salah, salah si mbaknya adalah ngepod di tempat yang tidak semestinya dan jelas melanggar aturan.
tapi, salah mbak yang videoin juga hanya merekam lalu upload di sosmed.
Eih badai juga ya ngepods di mrt, pdhl udh ada tulisannya loh dilarang merokok (loc: mrt blok m tangga sebelah sma 6) tolong bgt di cari ya min makhluknya, whoever u are ditunggu klarifikasinya ya perempuan jagoan โก @mrtjakarta
kecuali kamu merekam hanya untuk sebagai bukti yang akan diserahkan ke pihak MRT. itu cara yg sebetulnya harus km lakukan sih mnrtku, be wise ya semuanya ๐๐ป semoga kejadian seperti ini ga keulang lagi
fyi dua duanya bisa dituntut dan dua duanya bisa kena pidana. yang satu pidana atas melanggar aturan dan menganggu di area publik, yang satu dipidana undang undang ITE atas merekam wajah/tubuh/wujud orang tanpa sepengetahuan dan tanpa izin yang bersangkutan. โ๐ป
oke, aku baca di komen mbaknya sudah negur. tapi klo memang hanya di sinisin dan ga merubah apapun bukan-nya mbaknya bisa lapor ke pihak mrt atau ke petugas yang sedang jaga dilokasi?