Bismillah, mohon dukungan untuk sidang banding kami 🙏🏼
Di persidangan sebelumnya, dua hakim menyatakan Ibam seharusnya bebas. Ini belum pernah kejadian dalam kasus sebesar ini 🕯️
Sebagai istri yang terus menemani Ibam, mohon bantu kami berjuang untuk Indonesia yang masyarakatnya berani bantu negara tanpa takut dikriminalisasi ⚖️
Dan untuk Indonesia yang bisa sediakan ruang aman bagi kita semua dalam berkontribusi terbaik kepada merah putih 🇮🇩
Guys, mantan Ketua BPK baru bicara soal kasus Nadiem.
Dan yang dia ungkap menurut gue paling mengguncang dari seluruh persidangan ini.
Namanya Agung Firman Sampurna.
Dia bukan aktivis.
Bukan pengamat.
Bukan orang yang benci kejaksaan.
Dia mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan lembaga audit tertinggi negara ini.
Dan dia hadir sebagai saksi ahli di persidangan Nadiem.
Apa yang dia bilang? Sangat sederhana:
Dakwaan ini cacat dari akarnya.
Pertama — cara menghitung kerugian negaranya salah:
BPKP menggunakan metode yang mereka namakan "rekalkulasi" untuk menghitung kerugian negara dari pengadaan Chromebook.
Agung bilang langsung: "
Metode rekalkulasi ini tidak dikenal dalam literatur forensic accounting manapun."
Tidak ada dalam delapan varian metodologi yang diakui ilmu audit forensik.
Agung cari dari mana-mana tidak ada.
Metode ini diciptakan sendiri.
Dan metode yang seharusnya dipakai untuk barang elektronik seperti laptop yang dijual bebas di pasaran adalah perbandingan harga pasar.
Bukan rekalkulasi komponen biaya produksi.
Yang paling ironis:
"Peraturan Presiden sendiri bilang acuan harga adalah harga pasar.
Tapi cara menghitung kerugiannya tidak pakai harga pasar.
Itu tidak masuk akal."
Kalau metode penghitungannya salah angka kerugian negaranya salah.
Kalau angkanya salah tidak ada kerugian negara yang bisa dibuktikan.
Kedua — persekongkolan tidak pernah dibuktikan:
Dalam kasus pengadaan barang yang harus dibuktikan sebagai perbuatan melawan hukum adalah persekongkolan.
Apakah yang menentukan harga bersekongkol dengan distributor?
Apakah ada manipulasi yang disengaja?
Agung bilang:
Laporan audit BPKP tidak pernah menguji adanya persekongkolan.
Ada kronologinya tapi tidak diuji apakah ada persekongkolan di dalamnya.
Tanpa persekongkolan yang terbukti tidak ada perbuatan melawan hukum.
Ketiga — dan ini yang paling mengerikan:
Sebelum audit investigasi boleh dimulai harus ada yang namanya predikasi.
Yaitu indikasi awal bahwa ada fraud yang perlu diselidiki lebih dalam.
BPKP sudah dua kali mengaudit pengadaan Chromebook yang sama tahun 2019 dan tahun 2020-2021.
Hasilnya kedua kali:
tidak ada masalah.
Tidak ada predikasi.
Tapi kemudian di audit ketiga tiba-tiba ada kerugian negara.
"Bagaimana mungkin dua audit sebelumnya untuk objek yang sama tidak menemukan masalah lalu tiba-tiba di audit ketiga ada kerugian negara?
Ini lompatan yang sangat perlu dipertanyakan."
Dan ada satu hal lagi yang kebanyakan orang tidak tahu:
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara adalah BPK. Bukan BPKP.
BPKP adalah auditor internal pemerintah.
BPK adalah auditor eksternal yang independen.
Kasus Nadiem menggunakan hasil audit BPKP bukan BPK sebagai dasar perhitungan kerugian negara.
Artinya:
lembaga yang melakukan auditnya pun bukan lembaga yang punya kewenangan untuk menetapkan kerugian negara.
Dan soal Chromebook kenapa pakai Google bukan Windows:
Karena Chrome OS gratis untuk pendidikan.
Google Docs, Sheets, Slides gratis.
Sementara Windows butuh lisensi Rp2,6 juta lebih. Microsoft Office butuh lisensi lagi Rp2,2 juta lebih.
Dan Chrome Device Management memungkinkan pemerintah memantau dan mengontrol semua laptop yang dibeli.
Kalau anak pakai untuk judi onlinebisa diblokir.
Kalau akses pinjol bisa diblokir.
"Ini alasan teknis yang sangat kuat.
Bukan upaya menguntungkan Google."
Dan ini yang paling tidak masuk akal dari seluruh kasus ini:
Tiga syarat mutlak pembuktian korupsi:
Satu — kerugian negara yang nyata dan pasti.
Tidak terbukti metode perhitungannya salah.
Dua — perbuatan melawan hukum.
Tidak terbukti persekongkolan tidak pernah diuji.
Tiga — hubungan sebab akibat antara keduanya.
Tidak relevan karena dua syarat sebelumnya sudah tidak terpenuhi.
Tiga syarat mutlak.
Tiga-tiganya gagal dibuktikan.
Tapi tuntutannya tetap 27 tahun.
Mantan Ketua BPK orang yang paling paham soal audit forensik dan kerugian negara di republik ini sudah bicara di pengadilan dan bilang dakwaan ini tidak memenuhi syarat ilmiah maupun hukum untuk membuktikan korupsi.
Tapi tuntutannya 27 tahun.
Sementara yang korupsi Rp75 miliar nyata dan terbukti dituntut 6 tahun.
Dan Noel yang berdiri di pengadilan dan bilang "menyesal tidak korupsi lebih banyak" dituntut 5 tahun.
Tiga kasus.
Satu sistem yang sama.
Dan tidak ada satu pun penjelasan hukum yang masuk akal untuk ketiga-tiganya.
Kalau sistem ini tidak bisa menjelaskan dirinya sendiri secara logis maka ada sesuatu yang jauh lebih besar dari sekadar kesalahan prosedur yang sedang terjadi di sini.
Tolong kami 🚨🚨🚨
Tidak ada dalam amar putusan hakim kemarin yang menetapkan agar Ibam segera ditahan di dalam rumah tahanan negara.
Namun JPU Roy Riady pagi ini menyatakan akan segera eksekusi penahanan Ibam ke rutan.
Ini zalim sezalim-zalimnya. Tolong, kenapa begini negara ini. 😭
Dari 4 hakim anggota, 2 hakim vonis Ibam 4 tahun, tapi 2 hakim lainnya justru minta suami saya dibebaskan.
Sampai dua hakim menyatakan keyakinan berbeda lewat dissenting opinion terhadap tiga hakim lainnya jarang sekali kejadian.
Bagi keluarga kami, ini tanda nyata kalau sebenarnya ada keraguan yang sangat mendalam dari majelis hakim sendiri soal perkara Ibam.
Rasanya sedih banget, kenapa putusan yang menentukan masa depan keluarga kami penuh keraguan seperti ini?
Bahkan di ruang peradilan, hakim ketuanya pun terlihat ragu-ragu untuk memutus berdasarkan pertimbangan vonis 4 tahun seperti 2 hakim anggota yang lain.
Padahal Bapak Presiden @prabowo selalu ingatkan kalau putusan penegakan hukum itu nggak boleh ada keragu-raguan sedikit pun.
Sedangkan, dua hakim anggota yang berkeyakinan Ibam secara terang benderang seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam putusan kemarin, dari matanya tampak kalau tidak ada keragu-raguan untuk menyatakan dengan penuh keyakinan bahwa Ibam seharusnya bebas.
Aku terharu banget, ternyata masih ada hakim yang sangat amanah dan objektif melihat kasus Ibam, terlebih ketika puluhan isi keyakinan kedua hakim yang mulia tersebut dibacakan di sidang.
Semuanya tentang Ibam yang aku kenal, semuanya berisi tentang keadilan yang muncul dari fakta persidangan yang dipahami secara utuh.
Tapi kenapa, putusan akhirnya penuh kejanggalan dan kezaliman? Ini sangat jauh dari keadilan yang didasarkan fakta persidangan.
Keyakinan kedua hakim tersebut bantu memperkuat keyakinan keluarga kami juga, kalau Ibam seharusnya bebas. Bikin kami makin yakin juga untuk terus berjuang demi keadilan.
Mohon terus bantu kawal ya, teman-teman.
Tolong bantu suarakan juga ke Komisi III DPR dan Pak Presiden Prabowo, supaya keraguan yang sangat kentara terlihat ini bisa berganti jadi kepastian hukum.
Jangan sampai ada lagi orang yang niatnya bantu negara dengan keahliannya malah dikriminalisasi.
Terima kasih banyak atas dukungannya selama ini. 🙏
Jujur saya sudah mulai jenuh, muak, dan jijik dengan FENOMENA PERADILAN SESAT (miscarriages of justice) yang berulang kali terjadi dalam penegakan kasus tindak pidana korupsi.
Sudah berkali-kali saya menulis dan berteriak untuk kasus Tom Lembong hingga kasus hari ini yaitu kriminalisasi Ibrahim Arief (Ibam).
Kejanggalan dalam penegakan tindak pidana korupsi ini pun sudah menjadi semacam konsensus di antara pakar hukum pidana.
Bahkan, dalam konteks kasus Ibam, pakar hukum pidana dari UI, UGM, hingga PTIK pun sepakat betapa janggalnya proses peradilan yang menimpa Ibam. (Baca di sini: https://t.co/hRu0xBdb2W)
Bukannya fokus pada pembuktian di peradilan seperti pembuktian pemenuhan unsur-unsur (bestaandel) dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang didakwakan pada Ibam (yang nyata-nyatanya belum terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan), malah yang dilakukan oleh Jaksapedia dan gerombolannya adalah mendemonisasi Ibam.
Demonisasi terdakwa kasus korupsi yang berulang-ulang kali terjadi dan menimpa Ibam ini (viral-based prosecution) mengingatkan saya pada literatur klasik dari Albert Camus, yakni L’Etranger (Orang Asing), sebuah buku yang bercerita tentang kisah Mearsault yang dihukum mati karena melakukan pembelaan diri dari serangan benda tajam.
Ada banyak perbedaan antara kasus Ibam dan kisah Mearsault, namun setidak-tidaknya ada satu kemiripan yakni, dalam kisah Mearsault, Jaksa yang menuntut Mearsault tidak berfokus membuktikan kejahatan yang ia lakukan maupun mens rea (niat jahat), tapi mereka berfokus mendemonisasi sifat maupun perilaku Mearsault yang tidak ada hubungannya dengan perkaranya demi mendapatkan justifikasi moral untuk menjatuhi hukuman seberat-beratnya.
Ini persis dengan yang Ibam alami setahun terakhir. Karena JPU belum bisa membuktikan tuduhan dalam ruang persidangan secara sah dan meyakinkan, belakangan malah saya lihat demonisasi dimulai dengan Ibam dicap sombong, defensif, dan sebagainya.
Padahal dalam kultur yang menjunjung tinggi kesetaraan, respon-respon mas Ibam selama ini sudah kelewat sopan.
Ditambah lagi, apa relevansinya sifat seseorang terhadap penjatuhan sanksi pidana korupsi?
Apakah suatu hari saya dan anda semua juga akan dipidana bukan karena kejahatan yang saya lakukan, tapi karena sifat saya yang dicap arogan?
Apakah ini arah penegakan hukum pidana yang kita kehendaki di masa depan?
Kurang terang apalagi bukti bahwa setidak-tidaknya ada 3 masukan Ibam yang ditolak:
1) Rekomendasi untuk gabungan antara chromebook dan windows. Yang akhirnya pejabat pengadaan pilih 100% Chromebook;
2) Rekomendasi mas Ibam untuk lakukan RFI/RFQ yang dilewatkan begitu saja oleh pejabat pengadaan;
3) Spesifikasi chromebook yang diambil pejabat pengadaan tidak sama dengan yang Ibam rekomendasikan.
Saya gak mengerti di bagian mana mas Ibam ini sangat powerful? Powerful kok gak didengerin?
Kita semua bisa sepakat kalau sistem ekonomi kita hari-hari ini belum menyejahterakan banyak kelompok, dan belum bisa menyelesaikan persoalan ketimpangan.
Tapi kenapa kesalahan sistemik ini dilemparkan pada seorang konsultan yang tidak bisa menentukan arah masa depan negara?
Konsultan mana yang memiliki wewenang untuk menentukan arah masa depan negara?
Tulisan ini memang bukan dibuat untuk membahas problematika pasal karet UU Tipikor maupun teori penegakan hukum seperti apa yang saya dan rekan saya Dr. Giovanni Christy (@gvnchrsty) tulis di The Jakarta Post minggu lalu berjudul “How obscure interpretation of state losses fuels capital flight”.
Di tulisan ini, saya hanya ingin mengajak kita semua untuk terus menjaga akal sehat, karena betapa menjijikkan dan rusaknya tatanan hukum kita hari-hari ini akibat segerombolan orang yang secara ugal-ugalan menjadikan hukum pidana senjata untuk menjatuhkan orang yang tidak disukai.
Semoga esok hari akal sehat masih terjaga di PN Jakarta Pusat saat pembacaan putusan mas Ibam.
Semoga mas Ibam, mba Ririe, dan keluarga tidak menjadi korban dari betapa busuknya sistem hukum kita yg sudah busuk dan terus membusuk.
Kaget banget Mas Ferry bikin video lanjutan terkait kasus Ibam.
Terima kasih telah mendukung hukum yang lebih adil dan baik untuk negara kita tercinta. 🙏🏼🙏🏼
H-6 Sidang Putusan. Mohon bantuan teman-teman sekalian untuk terus #kawalibam sampai bebas.
https://t.co/ITcV2QTKy2
Kemarin teman SMA Ibam nulis ini, dan bacanya bener-bener bikin terharu campur sedih. Terima kasih ya Amel, sudah jadi pengingat kalau idealisme Ibam sudah ada sejak di SMA 8 dulu.
H-10 putusan, semoga ini jadi penyemangat kami di tengah semua tekanan dan kezaliman.
Ini Ririe istrinya Ibam. Makasih banyak atas dukungan yang terus mengalir untuk Ibam dari berbagai tempat.
Teruntuk yang belum paham perkara suami saya, atau yang tidak mengikuti sidang, saya mohon sebesar-besarnya untuk mempelajari kasus Ibam secara jujur agar tidak menzalimi keluarga saya dengan mengutip setengah-setengah informasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sebagai seorang istri yang terus mendampingi Ibam dalam setiap persidangan, izinkan saya membagikan empat fakta yang telah terungkap sepanjang sidang hingga tuntutan:
1. Pertama, terungkap di persidangan, Ibam diminta peserta rapat 17 April 2020 untuk menjelaskan masukan terkait kebutuhan laptop hanya untuk aplikasi asesmen/ujian.
Namun, kemudian masukan Ibam dikutip tidak utuh oleh pejabat, dan dinarasikan seakan-akan masukan itu adalah "arahan" untuk SELURUH pengadaan.
2. Kedua, setelah rapat 17 April 2020 di atas, Ibam sudah memberi masukan tertulis spek yang netral, yaitu Windows dan Chromebook sekaligus, di tanggal 22 April 2020.
Faktanya, terungkap dari kesaksian Tim Teknis, pada 27 April 2020 mereka ditunjukkan satu potongan dokumen masukan Ibam, namun oleh pejabat dipelintir bahwa masukan tersebut hanya Chromebook.
Kemudian Tim Teknis diarahkan pejabat tersebut untuk buat survey dan kajian Chromebook, SEBELUM buat kajian Windows.
Terus bagaimana dengan kesaksian pejabat yang bilang "kajian sebelumnya diabaikan, dikasih yang baru, dan spesifikasinya sudah ditentukan"?
Tak lain tak bukan adalah upaya cuci tangan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap sepanjang sidang-sidang berikutnya.
Karena kemudian terungkap: pejabat itu sendiri yang ternyata menyuruh tim teknis untuk buat kajian Chromebook dulu, baru setelahnya buat kajian Windows.
Jadi sudah terungkap bahwa narasinya dibolak-balik, agar yang disalahkan atas agenda pejabat tersebut adalah Ibam.
Terungkap juga di fakta persidangan: pejabat tersebut mengubah spek masukan Ibam, membocorkan spek ke vendor, berkoordinasi dengan vendor untuk pilih merk pemenang, serta terima keuntungan dari vendor.
3. Ketiga, terkait narasi "Ibam buat kajian Chromebook", bahkan di dalam tuntutan akhir JPU sudah TIDAK ADA LAGI tuduhan Ibam sebagai yang buat kajian teknis Chromebook.
Hal ini karena sudah dipatahkan oleh fakta-fakta persidangan, seperti rekaman sidang di bawah.
Tim Teknis mengakui: Ibam tidak ikut pembuatan kajian Chromebook, 80% masukan Ibam ditolak dan tidak masuk kajian, bahkan bukti screenshot yang ditampilkan di sidang menunjukkan Ibam tidak tahu kapan kajian selesai dibuat.
4. Keempat, pegawai yang mengurusi pendanaan yayasan tempat Ibam jadi konsultan, sudah bersaksi di sidang, kalau gaji Ibam berasal dari CSR (donasi) dua perusahaan: Djarum Foundation dan Wardah.
Keduanya tidak ada hubungannya dengan pengadaan dan tidak punya konflik kepentingan. Mereka berdonasi sebagai perusahaan yang punya kepedulian atas pendidikan Indonesia.
Semuanya terang benderang, kalau saja lihat sidang secara keseluruhan, dan bukan sepotong-potong.
Sekarang sudah H-2 putusan. Insya Allah semua fakta tersebut sudah terbuka di depan majelis hakim. Saya tak hentinya berdoa semoga Allah membukakan mata hati para majelis hakim agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Ibam.
Mohon juga dukungan dan doa teman-teman semua untuk yang terbaik bagi keluarga kami.
Ini Ibam, bicara sendiri agar Ririe terlindungi.
Betul, ketika belum jadi tersangka, saya dapat ancaman: buat pernyataan "mengarah ke atas" kalau tidak kasusnya "akan diperluas".
Saya tolak, ngga mau bohong & zalim.
Tiga minggu kemudian, saya jadi tersangka.
Saya tolak bukan untuk lindungi Nadiem, tapi karena memang ngga pernah ada arahan dari Nadiem ke saya agar pengadaannya jadi Chromebook semua.
Seperti yang terungkap dari 22x sidang, tidak ada sama sekali arahan dari atas seperti itu. Saya hanya diminta memberi masukan netral dan objektif sebagai konsultan.
Artinya, ketika menerima ancaman tersebut saya dihadapkan ke dua pilihan:
Berbohong mengarang cerita menuduh orang lain untuk menyelamatkan diri sendiri.
Atau, berpegang kepada integritas, kejujuran, dan kebenaran yang saya yakini, dan menolak untuk berbohong.
Dengan shalat istikharah dan kesadaran penuh akan risikonya, saya memilih jalan yang kedua: kejujuran.
Insya Allah selalu berpegang pada kejujuran akan berujung pada kebaikan untuk saya, Ririe, dan keluarga kecil kami. Kalau tidak di dunia, maka di akhirat kelak.
Lalu jawabannya apa ketika saya menolak untuk berbohong? "Oke, kami perluas.”
Saya tidak berdaya. Ya Allah, apa lagi yang bisa kami lakukan ketika dihadapkan pada pilihan seperti itu? Pegangan kami hanya prinsip integritas dan kejujuran.
Ketika konsekuensinya beberapa minggu kemudian saya dinyatakan tersangka, kami hanya bisa memperbanyak istighfar dan ikhtiar.
Kami jalani dan hormati proses hukum yang ada dengan tabah, kami berniat jelaskan di persidangan fakta-fakta yang membuat terang, kami masih percaya dengan hukum Indonesia.
Mungkin ngga banyak yang tahu, tapi Ririe istri saya adalah seorang sarjana dan magister hukum. Di Belanda dulu kami banting tulang nabung dan berhemat banyak, supaya bisa bayar uang kuliah S2 Ririe.
Dari Ririe, saya belajar banyak tentang hukum Indonesia, apa saja yang mungkin terjadi, dan bagaimana hukum kita tetap memungkinkan pembelaan yang efektif.
Baik, mari berjuang di persidangan, luruskan seluruh tuduhan. Satu persatu fakta di persidangan muncul dengan terang benderang, satu persatu tuduhan bisa kami bantah.
Sampai akhir rangkaian sidang, 57 orang saksi dihadirkan, tidak ada bukti saya menerima keuntungan dari perkara ini, tidak ada bukti masukan saya karena konflik kepentingan, tidak ada bukti saya mengarahkan.
Yang terungkap malah saya sebagai konsultan sudah menyarankan Chromebook diuji dulu, pejabat menolak pengujian dan memutus Chromebook, nama saya dicatut di SK, masukan saya dipelintir.
Kami merasa pembelaan hukum kami sudah maksimal, kebenaran sudah terungkap, tinggal menumpu harapan pada keadilan dan kebijaksanaan dari majelis hakim yang mulia, yang kami merasa sudah sangat objektif dan penuh kearifan sepanjang persidangan.
Namun, ketika JPU menyebutkan tuntutan 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara tambahan...
Ini titik kezaliman yang sangat terang benderang, tekanan kepentingan yang sangat kentara, saya memutuskan pembelaan saya tidak lagi bisa hanya di persidangan.
Besok saya akan sidang pembelaan (pleidoi) dan kami bersurat kepada Presiden @prabowo Subianto serta @KomisiIII DPR, untuk memohon perlindungan hukum dari kriminalisasi, ketidakadilan, intimidasi, serta pengkambinghitaman yang sudah sekentara ini.
Kami takut untuk bicara? Takut ada intimidasi lain? Itu risiko yang jelas, tapi kami tidak gentar. Tuntutan 22,5 tahun dan belasan miliar yang tidak mampu kami bayar mungkin dianggap akan membuat kami terdiam, tapi kami malah semakin berani untuk melawan kriminalisasi ini.
Mohon bantuan, dukungan, dan perlindungannya dari masyarakat Indonesia, dari pekerja kreatif dan pekerja pengetahuan, serta dari semua yang ingin bantu negara atau takut dizalimi negara.
Kami berjuang bukan untuk kami sendiri, tapi agar tidak ada lagi kriminalisasi dan ketakutan bagi mereka yang tulus mau bantu Indonesia. Kami masih percaya Indonesia bisa menjaga dan menghadirkan keadilan dalam kasus kami.
Apa yg dialami @ibamarief ini merupakan bentuk kesewenang2an hukum yg dilakukan oleh kejaksaan, yg bisa terjadi terhadap siapapun termasuk kita. Kami tdk tahu apakah ada oknum2 yg sedang mengejar credit point atau sekedar tolol saja. Tapi kita harus serukan Bebaskan Ibam Arief !
BREAKING; Indonesia’s Attorney General has charged Ibam with 15 years in prison and IDR16.5b in fines.
Let’s be clear, there is no crime. This is a political witch-hunt by dark forces who didn’t like changes in the education ministry.
Indonesia’s legal system is broken.
Verdict in two weeks.
Mengapa Negara Menzalimi Suami Saya, yang Tulus Berkorban Banyak Untuk Negara?
Sebagai istri, sakit hati rasanya. Enam belas tahun aku kenal Ibam, dia ngga money oriented. Niatnya tulus. Kalau sudah mau bantu, dia akan benar-benar bantu.
Ibam dituntut penjara 15 tahun dan harus bayar Rp16,9 miliar, kalau tidak maka pidananya ditambah 7,5 tahun.
Berarti, Ibam dituntut 22,5 tahun penjara.
Ibam, yang pernah menolak tawaran puluhan miliar karena merasa misi bantu negara lewat bangun teknologi masih belum selesai.
Sekarang ironisnya dituduh korupsi. Padahal sampai 57 saksi diperiksa, tidak ada satu pun bukti Ibam memperkaya diri. Tidak ada konflik kepentingan untuk memperkaya orang lain.
Dia hanya konsultan teknis, rela tolak tawaran asing, turun gaji demi negara, ngga punya jabatan dan kewenangan, selalu profesional dan netral dalam kasih masukan, tapi terjebak dalam pusaran para elite birokrasi.
Masukan teknis Ibam yang sudah terdokumentasi baik, transparan akan kelebihan dan kekurangan, diceritakan sepotong-sepotong saja oleh pejabat pengadaan. Sehingga seakan-akan Ibam memaksa hanya Chromebook.
Untungnya, Ibam punya banyak dokumentasi yang sudah jadi bukti di persidangan. Sudah terungkap di sidang bahwa:
1. Ibam bukan pejabat, tapi konsultan yayasan. Gaji Ibam sama sekali bukan dari APBN.
2. Ibam baru kenal Nadiem setelah dia jadi menteri. Ngga ada persekongkolan, dan ngga pernah ketemu personal.
3. Di banyak bukti chat & notulen rapat: Ibam tidak mengarahkan pengadaan, tidak buat kajian, bahkan Ibam minta kementerian untuk uji Chromebook dulu.
4. Pejabat Eselon I akhirnya mengakui: dia yang menolak masukan pengujian Ibam, dia yang memutuskan Chromebook lewat SK yang dia keluarkan.
5. Ahli IT telah menyatakan masukan Ibam sudah netral dan profesional, sesuai best practice keahlian, serta benar dalam menyerahkan keputusan ke kementerian.
Puncaknya, nama Ibam dicatut ke dalam SK pengadaan yang tidak pernah dia ketahui sebelumnya. Dalam pengesahan kajian Chromebook yang ditugaskan SK, tidak ada tanda tangan Ibam.
Terungkap juga di sidang, belasan pejabat, termasuk yang berupaya ‘menyalahkan’ Ibam, mengakui telah menerima ratusan juta rupiah suap dari vendor. Namun mereka semua bebas, tidak ada yang jadi tersangka.
Disaat mereka bebas, Ibam ditahan dan dituntut penjara. Bagiku perkara ini jelas. Suamiku bukan pelaku, tapi korban permainan elite birokrasi yang seenaknya melempar semua keputusan mereka pada Ibam.
Sekarang, kami hampir sampai di ujung jalan.
Ibam dituntut 22,5 tahun penjara.
Dua terdakwa lain, pejabat Eselon II di Kemendikbud, yang mengatur pengadaan dan sudah mengakui ada aliran dana sampai miliaran rupiah, dituntut 6 tahun saja.
Semakin kontras ketika surat tuntutan sendiri mengakui: tidak ada aliran dana ke Ibam.
Tuntutan bilang di laporan SPT 2021, kekayaan Ibam naik Rp16,9 miliar. Ibam sudah tunjukkan bukti di persidangan kalau itu dari saham Bukalapak yang didapat jauh sebelum Ibam menjadi konsultan Kemendikbud, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Chromebook atau Gojek.
Bukti itu ditolak JPU dalam tuntutannya. Mereka bilang karena Ibam sudah resign, sahamnya hangus. Mereka tidak paham kata-kata dalam surat pemberian saham, bahwa yang hangus hanya “saham yang belum diberikan”. Padahal, sebelum resign juga ada sebagian saham yang sudah diberikan.
JPU menyatakan, karena mereka tolak bukti itu, Rp16,9 miliar Ibam diduga hasil korupsi, jadi mereka tuntut 15 tahun ditambah 7,5 tahun.
Bagi kami, ini puncak dari kezaliman. Ibam yang tidak pernah, sekali lagi, TIDAK PERNAH ADA ALIRAN DANA SAMA SEKALI, dikriminalisasi atas prestasinya bantu negara, yang tidak ada hubungannya dengan perkara.
Dua minggu lagi putusan Ibam akan dibacakan oleh Majelis Hakim, kami tetap berharap keadilan putusan bisa sesuai dengan fakta persidangan.
Karena, ini bukan sekedar perkara hukum, ini menyangkut nasib seseorang, masa depan keluarga kami, anak-anak kami, serta kemerdekaan kami sekeluarga.
Setahun terakhir ini adalah masa yang sangat berat bagi kami. Keluarga kami kehilangan penghasilan, kesehatan jantung Ibam kian memburuk, bahkan tabungan hidup kami terkuras habis untuk biaya medis dan biaya hukum.
Namun, aku bersaksi bahwa Ibam adalah seorang perintis. Hidupnya penuh perjuangan dari kecil, insya Allah kami siap bangun dari nol lagi.
Hanya saja, jika pengabdian untuk Indonesia harus dibayar semahal ini. Jika bukti persidangan sudah seterang ini, dan jika upaya mengkambinghitamkan Ibam sudah sekentara ini, dia tetap dipenjara puluhan tahun...
Ini adalah ketidakadilan yang teramat pahit.
Bukan hanya bagi Ibam, tapi bagi siapa pun yang pernah atau akan bantu bangsa ini dengan niat tulus.
Apa memang berbakti bagi merah putih seberbahaya ini?
Apa memang tidak ada keadilan bagi orang jujur yang sudah berkorban banyak bagi negara?
Tolong bantu kami mencari keadilan untuk Ibam selagi masih ada waktu. Mohon bantu bagikan tulisan ini, pada rekan atau kerabat, konsultan atau pejabat, siapapun yang bisa bantu menyuarakan keadilan dan memberi perhatian.
Agar tidak ada lagi profesional seperti Ibam yang jadi korban kriminalisasi.
Jakarta, 16 April 2026
Ririe - Istri dari Ibrahim Arief (Ibam)
Meet Ibrahim Arief. A top-tier Indonesian engineer involved with some of the nation's best-known tech unicorns. Now he's under arrest, awaiting trial in a politicized case that's deeply hurting Indonesia's reputation. His story is distressing. 1/6