Sebagai konklusi, mengapa literasi hukum itu esensial?
Ingat asas hukum ini: "Ignorantia juris non excusat" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf di hadapan peradilan.
Baca selengkapnya tulisan saya terkait utas ini : https://t.co/R7aXcxscgV
MEMAHAMI APA ITU HUKUM DAN TUJUANNYA
Seringkali hukum hanya direduksi pada institusi Polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan. Paradigma ini tidak salah, tapi sangat sempit.
Faktanya, eksistensi hukum jauh lebih luas dan dekat.
Mari bedah fundamental ilmu hukum. Sebuah utas edukasi
Filsuf Gustav Radbruch merumuskan 3 tujuan utama hukum :
1. Kepastian (Rechtssicherheit): Aturan jelas, cegah kesewenang-wenangan.
2. Keadilan (Gerechtigkeit): Kesetaraan di mata hukum.
3. Kemanfaatan (Zweckmässigkeit): Membawa kedamaian dan manfaat bagi masyarakat.
Sebagai konklusi, mengapa literasi hukum itu esensial?
Ingat asas fiksi hukum ini: "Ignorantia juris non excusat" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf di hadapan peradilan.
Baca tulisan saya selengkapnya :
https://t.co/R7aXcxscgV
Filsuf Gustav Radbruch merumuskan 3 tujuan utama hukum:
1️⃣ Kepastian (Rechtssicherheit): Aturan jelas, cegah kesewenang-wenangan.
2️⃣ Keadilan (Gerechtigkeit): Kesetaraan di mata hukum.
3️⃣ Kemanfaatan (Zweckmässigkeit): Membawa kedamaian riil
Pada akhirnya, kehadiran JPN memastikan tata kelola pemerintahan dan ekosistem bisnis entitas negara berjalan di atas rel kepastian hukum.
Bagi yang ingin membaca kajian normatif dan analisis praktiknya secara utuh, silakan kunjungi tulisan saya di
🔗 https://t.co/3RkpS5Mmlr
TUGAS DAN KEWENANGAN JAKSA PENGACARA NEGARA
Selama ini publik lebih mengenal Institusi Kejaksaan dalam Kapasitasnya sebagai Penuntut Umum dalam perkara Pidana.
Padahal Kejaksaan memiliki kewenangan strategis lain yakni melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Peran preventif JPN ini sangat vital dalam mengamankan keuangan negara.
Melalui instrumen Pertimbangan Hukum, JPN berfungsi sebagai early warning system guna menutup celah hukum dan potensi korupsi sejak fase perencanaan proyek pemerintah maupun aksi korporasi strategis BUMN.