Ada "pasal tuyul" yang tidak pernah disebut2 selama kasus kuota haji. Dan seperti biasa, banyak yg percaya bahwa pembagian kuota tambahan harus 92:8 ๐ Cermati baik-baik bunyi pasal tentang kuota tambahan ini:
๐ฉ๐ข๐ก๐๐ฆ ๐ง๐ฅ๐๐ก๐๐๐ก๐, ๐๐๐๐ ๐ง๐๐ฅ๐๐จ๐๐ก๐
๐๐๐ฉ๐๐ ๐ ๐ผ๐ฅ๐๐ง๐๐ฉ ๐๐๐ฃ ๐๐๐ฉ๐๐ฏ๐๐ฃ ๐๐๐ฃ๐๐๐๐ช๐ก๐ช๐ ๐๐๐ก๐ช ๐๐๐ ๐๐ข
"Menuduh tanpa bukti itu bukan akhlak seorang santri dan Nahdliyin." Setiap kali ada kabar miring tentang seseorang, para Romo Kiai selalu mengingatkan kita untuk tabayyun, menahan jempol, dan yang paling berat: menahan hati dari prasangka. Sebab lidah dan jempol itu, kata Romo dan Mbah Yai, lebih tajam dari pedang. Sekali diayunkan, tebasan lukanya bisa abadi.
Tapi lihatlah sekarang. Dawuh itu seperti tertelan riuh rendah linimasa.
Setiap kali ada kasus korupsi atau kejahatan besar mencuat, kita menyaksikan fenomena yang aneh bin ajaib. Sidang pengadilan belum dimulai, berkas perkara pun mungkin masih antri di meja panitera, tapi "vonis" sudah berhamburan di mana-mana. Aparat penegak hukum dengan gagahnya merilis daftar dosa terduga pelaku ke media, lengkap dengan narasi yang begitu meyakinkan. Seolah-olah palu keadilan sudah diketuk, padahal ruang sidang masih kosong. Di saat yang sama, netizen termasuk kita, langsung berubah menjadi "hakim dadakan", lengkap dengan toga dari earphone dan palu dari jempol.
Inilah yang disebut trial by media. Pengadilan yang hakimnya adalah trending topic dan vonisnya ditentukan oleh siapa yang paling dulu viral dan FYP.
Yang lebih menggelisahkan, ini bukan sekadar soal persaingan framing antara aparat dan pihak tersangka. Ini soal yang jauh lebih fundamental: apa jadinya ketika negara hukum kita berubah menjadi negara opini? Pakar hukum dan guru besar Universitas Lampung dalam podcastnya Titik Abu-Abu, Prof. Rudy, mengingatkan bahwa praktik mengumbar informasi penyidikan secara masif ke publik jelas membahayakan dua tiang utama keadilan. Pertama, presumption of innocence alias asas praduga tak bersalah. Kedua, independensi hakim.
Asas praduga tak bersalah itu sejatinya adalah benteng terakhir seorang manusia dari kezaliman tuduhan. Dalam khazanah Islam, kita mengenal kaidah al-ashlu baraaโatudz dzimmah yaitu pada dasarnya setiap orang itu bebas dari beban kesalahan sampai terbukti sebaliknya. Kaidah ini saudara kandung dari hadis Kanjeng Nabi: "Tolaklah hukuman selama masih ada syubhat." Artinya, selama keraguan belum terurai di ruang sidang, selama bukti belum diuji dengan saksi dan sumpah, maka terduga tetaplah manusia yang harus dilindungi kehormatannya.
Tapi apa yang terjadi ketika aparat hukum sendiri yang membocorkan narasi bersalah ke publik? Ibaratnya, pagar perlindungan itu malah dirobohkan oleh yang seharusnya menjaganya. Masyarakat disuapi opini bombastis, netizen pun ramai-ramai membangun "pengadilan jempol". Trending topic dan FYP pun menjadi hakim yang kejam, karena vonisnya tak kenal banding. Dan parahnya, semua ini terjadi tanpa satu pun alat bukti dihadirkan dan diuji. Kita sudah berani menetapkan siapa bersalah dan siapa benar hanya bermodal infografis dan postingan bersponsor. Na'udzubillah min dzalik.
Lalu bagaimana dengan para hakim kita? Inilah lapis kekhawatiran kedua yang lebih senyap tapi sungguh mencekam. Hakim, dalam tradisi hukum mana pun, seharusnya adalah sosok yang paling sunyi dari hingar-bingar opini. Ia hanya boleh mendengar bisikan alat bukti, saksi, dan undang-undang. Di Pondok, bagi para Kiai ketika diminta fatwa atas persoalan rumit, sering menyepi, shalat istikharah, membaca kitab berhari-hari, menjauh dari keributan pasar. Begitulah idealnya hakim: merdeka, hanya tunduk pada kebenaran hukum.
Namanya Yasika Aulia Ramadhani. Usia 20 tahun. Pembina Yayasan Yasika Group.
Di usia yang kebanyakan orang masih mikirin skripsi, dia udah mengelola 41 dapur MBG yang tersebar di Makassar, Parepare, Gowa, dan Bone.
Inspiratif banget. Tapi tunggu dulu.
Aturan BGN: maksimal 10 dapur per yayasan, per provinsi.
Cara Yasika punya 41: daftar lewat beberapa yayasan berbeda-beda. BGN-nya sendiri yang ngaku ke publik:
"Tahunya itu dari cerita orang. Yang kami baca cuma dokumen."
Jadi sistem dilangkahi , dan yang melangkahi bukan sembarang orang.
Ayahnya: Yasir Machmud. Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan. Partai Gerindra.
Fungsi utama DPRD: mengawasi penggunaan anggaran publik.
Program MBG dibiayai Rp 335 triliun anggaran negara , dari pajak lo, dari pajak gue.
Trus anak Wakil Ketua DPRD mengelola 41 dapur dari program yang seharusnya diawasi oleh ayahnya sendiri.
Saat wartawan tanya ke Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulsel soal konflik kepentingan ini:
"Aduh, saya tidak bisa berkomentar soal itu."
Saat wartawan coba konfirmasi ke Yasir dan Yasika: tidak direspons.
Kolom komentar Instagram keduanya langsung ditutup.
Dan BGN bilang tidak bisa menghentikan 41 dapur itu karena:
"Kasihan anak-anak yang sudah terima manfaat."
Bukan tuduhan.
Ini fakta yang sudah dikonfirmasi BGN sendiri, diliput Liputan6, Tempo, Kompas , dan diinvestigasi ICW, yang menemukan 102 yayasan mitra MBG di 38 provinsi terafiliasi politisi, militer, dan polisi.
Gerindra: partai paling banyak afiliasinya dengan 7 yayasan.
Program ini katanya untuk anak-anak kurang gizi.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang paling bergizi dari program ini?
Targeting rural schools, Morocco DigiSchool is supporting education inclusion across the nation.
Youssef Amkrane, winner of the program's 2025 Teacher Challenge Award for education innovation, shares the story of how DigiSchool has benefited him & his students.
@akuvbvb@Stakof Program Murur dan Tanazul dimulai memang pada 2024. Thn itu ada 50 ribu jamaah yg tanazul untuk mengurangi padatnya tenda Mina. Tapi masih terkendala juga, spt tahun ini
@dadanmk@AshadiHariandja@Stakof Jangankan tahun 2024, tahun 2026 aja masih berdesakan di mina. Pdhl jamaah haji reguler thn 2026 hanya 202.000 (1000an kuota tidak terserap). Zona yg dipakai: zona 3, 4 + Mina Jadid. Tahun 2024, jamaah reguler 213.320, zona yg dipakai hanya zona 3 dan 4 (DPR melarang Mina Jadid)
GenZ mungkin tidak tahu dlm konstelasi kondangan ada yg disebut: piring terbang. Ini antonim dari sistem demokrasi yg disebut prasmanan; tamu bebas ambil makanan apa saja dan kapan saja.
Piring terbang, makanan diatur oleh tuan rumah. Tidak bisa milih. Oligarki menentukan jenis makanan dan urutan keluar. Tindakan yg represif ini masih lazim di pedesaan. Sistem oni juga disebut USSDEK: unjukan (minum), snack, sop, dhaharan (makan), eskrim, kondur (pulang).
Kalian antekยฒ asing pernah merasakan? Menurutmu enak prasmanan atau ussdek?
GenZ mungkin tidak tahu dlm konstelasi kondangan ada yg disebut: piring terbang. Ini antonim dari sistem demokrasi yg disebut prasmanan; tamu bebas ambil makanan apa saja dan kapan saja.
Piring terbang, makanan diatur oleh tuan rumah. Tidak bisa milih. Oligarki menentukan jenis makanan dan urutan keluar. Tindakan yg represif ini masih lazim di pedesaan. Sistem oni juga disebut USSDEK: unjukan (minum), snack, sop, dhaharan (makan), eskrim, kondur (pulang).
Kalian antekยฒ asing pernah merasakan? Menurutmu enak prasmanan atau ussdek?
Barat kian pudar keemasannya, narasi kecemasan sdang dirajut para pemikir di sejumlah universitas ternama di #USA dan #Eropa. Para profesor yg terbiasa membaca gerak zaman, melihat sebuah imperium yg tdk runtuh karena hantaman dr luar, tp membusuk dr dlm https://t.co/U2vc7Lhhr7
Surat yang berisi Do'a dan dukungan dari Romo K.H.R. Achmad Azaim Ibrahimy, Pengasuh ke IV Ponpes Salafi'iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur untuk Gus Yaqut๐๐คฒ #GusYaqutAdalahKita