@tanyakanrl Di iPhone, multitasking-nya itu sifatnya "bergantian", bukan "bersamaan" dlm satu tampilan (kecuali PiP video). Iphone gk kenal konsep split screen atau floating. Jadi, klu mau cek strategi game di Chrome misalnya atau balas chat WA, dia harus keluar/pindah layar dari game.
@SosmedAnu Padahal asyik loh.. ngadukin makanan anak. Ngelihatin celoteh mereka. Capek? Mungkin iya, tapi kek gitu gak selamanya, ada masanya. Begitu mereka makin besar udh gak mau lagi kita urusin. Maunya apa2 sendiri. Moment kek gini bisa berkesan banget 😇
@tanyakanrl Cc ok2 aj sih.. Apalagi diera serba cashless. Mindset aja yg dirubah. Cc bukan kartu hutang tapi alternatif cara bayar. Selama pemakaian sesuai kemampuan, setiap ada tagihan lsg lunas, byk kelebihan yg bisa didapat. Satu contoh rawat inap di RS. Cukup cc tanpa mikir deposit cash
@Mastriza@tagarabak@xendless_s Jika gerai hanya terima QRIS, secara teknis mereka menolak uang kertas/logam. Jadi berdasar UU tsb jika seseorang menyodorkan uang kertas yang sah, penjual secara hukum wajib menerimanya karena itu adalah perwujudan fisik dari Rupiah yang dijamin undang-undang.
@Mastriza@tagarabak@xendless_s Masalahnya di UU No. 7 Th 2011 Pasal 11, dikatakan Rupiah terdiri atas:
Uang Kertas & uang Logam
Jadi, ketika UU tersebut mengatakan "dilarang menolak Rupiah", yang dimaksud secara hukum UU ini adalah uang kertas dan uang logam yang diterbitkan Bank Indonesia.