@kring_pajak mau tanya, kan kami sudah menerbitkan faktur pajak keluaran di bln maret 2026. sdh bisa dicetak pdf nya. dn diberikan ke pembeli. tetapi saat ini pada waktu ini, pembeli maupun kami mencari fp tsb dicoretax kok tidak ada ya?padahal tidak di cancel atau ubah apapun.
@kring_pajak mau tanya. misal WP ada Lebih Bayar karena ada pembetulan SPT PPh unifikasi. LB tsb akan masuk di deposit kah? dan apakah deposit tsb bisa untuk membayar tagihan pajak lainnya?
@kring_pajak
mau tanya sekarang bukti potong unifikasi tidak muncul di menu dokumen saya jika dibuka dari akun coretax drafter(karyawan)? harus dari coretax direktur(signer) ya downloadnya,bagaimana jika staff tdk diberi akses jadi harus minta ke direktur untuk download masing2?
@kring_pajak kebetulan akun coretaxnya sebagai drafter, tetap tidak muncul bupotnya di dokumen saya. tetapi kalo lewat akun signer di dokumen saya juga tidak muncul, munculnya di menu Ebupot--Bukti Potong Saya
@kring_pajak min mau tanya, perusahaan pengajuan perpanjangan SPT Tahunan (Form Y) tgl 23/04/2026, tetapi sampai sekarang masih dalam proses saja.. bagaimana ini?
@kring_pajak , mau tanya misal kita punya deposit pajak 10 juta..kemudian ada tagihan pajak 20 jt. bisa tidak bayarnya pakai deposit, kemudian kekurangan dibuatkan idbilling?
@kring_pajak mau tanya, apabila PT (ppn terpusat) punya cabang, trus menerima faktur masukan dengan kode cabang(alamat cabang) apakah faktur masukannya bisa diakui/dilaporkan di SPT PPn oleh pusat?
@kring_pajak tahun 2025 pembeli sudah mengkreditkan faktur pajak atas PT A. nah ditahun 2026 ini pembeli diminta membuat nota retur atas faktur th 2025 tsb.apakah bisa nota retur terbit 2026 atas faktur pajak 2025 dan apakh pembeli harus melakukan pembetulan SPT PPn th 2025 tsb?
@kring_pajak min udah import xml (pph21) BPMP pegawai tetap..cek dimonitoring xml udah succsess created (foto terlampir)
tetapi setelah cek menu di Bupot belum terbit, kok tidak muncul datanya (foto terlampir). kenapa ya?
@kring_pajak tanya dong, kalo suami istri statusnya PH, trus rencana istri NPWPnya mau gabung lagi ke suami, untuk perubahan datanya cukup lewat coretax ya.. apa ada syarat lainnya?
@kring_pajak , min adakah materi/petunjuk untuk pengisian SPT Tahunan bagi WP OP yg bekerja(1 pemberi kerja) dan punya usaha(kelontong)...
dan apakah harus mendaftarkan NPPN?
@kring_pajak mau tanya, ada transaksi impor tetapi di coretax bagian dokumen lain pajak masukan kok belum ada data PIBnya dari bea cukai? solusinya bagaimana?