Lalu siapa yang melakukan order pesanan perkara Amsal ini sampai dijadikan BAP oleh penyidik ? Dan apakah Amsal saat penyidikan mendapatkan haknya ? Atau tibaΒ² di BAP tanpa mengetahui substansi BAP ? Karena hal seperti ini lumrah terjadi di Indonesia. Ini memang sistemik.
Lagi rame banget di X pembahasan tentang Amsal yang dikriminalisasi dan menyalahkan pihak JPU yang (dianggap) bodoh. Lalu bagaimana dengan penyidik yang ada di Kepolisian ? Karena tanpa ada penyerahan berkas ke Kejaksaan maka tidak akan ada perkara ini. Sampai sini paham kan ?
@triwul82 Sebelum P21 di Kejaksaan, ada institusi lain yang menyerahkan berkas awalnya. Kriminalisasi sudah dimulai sejak penyidikan. Gitu sih mainnya.
@bangherwin@kejarikaro Wow.. honestly. Saya pernah menghadapi perkara dengan JPU dan memang faktanya seperti ini cara bermain Kejaksaan. Semua sudah sistemik dan struktural koq. Keadilan untuk Terdakwa itu omong kosong di atas KUHP.
@Jateng_Twit - Pasal 27 ayat (3) UU ITE β pencemaran nama baik
- Pasal 310β311 KUHP β penghinaan / fitnah
- Perdata (PMH) β ganti rugi nama baik & ekonomi
- UU Perlindungan Data Pribadi β jika ada perekaman tanpa izin
Klo cuma minta maaf, gak perlu ada UU.
@mahakersa Kan memang SOP tidak tertulisnya seperti itu, kecuali ke koruptor.
Apabila menyatakan tidak = intimidasi sesuai narasi dugaan,
Apabila menyatakan iya = kooperatif ya, nanti saya bantu,
Gitu aja terus. Mending jadi Petani.
Respect sama Pemilik Mobil Pickup yang berani menghadang Pelaku Pembacokan dengan resiko Mobilnya Rusak
Kronologi
Siswa SMAN 95 dibacok oleh anak SMA lain, Pelaku ditangkap warga & diserahkan ke Polisi
π Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat,