lagu lama abang-abangan anarko dah. poin-poin lo selain kabur dari akuntabilitas juga ENGGAK SENSITIF banget.
mana lu deadnaming dengan dalih "nama asli", doxxing juga tanpa kepentingan, playing victim pula pake dalih "terpaksa coming out" GAK ADA YANG NYURUH JING
@mangomon4rch god forbid you call out an anarchist now they gotta bring up the fact that they're bicurious, got ADHD, an eating disorder, autism, or a childhood disorder
Pemberitaan saat ini punya dampak negatif bagi kondisi psikologis dan mental komunitas queer. Jaringan nasional GWL-INA membuka layanan konseling gratis untuk teman-teman yang membutuhkan bantuan psikologis, sila dicek infonya lebih lanjut di IG mereka.
https://t.co/vzo2PJaaVf
@glaad Kalau kalian di-doxxing (semoga enggak!) bisa coba cek panduan untuk merespons dari Crash Override Network. Semoga bisa membantu untuk menilai dan mempertimbangkan keputusan kalian kalau sampai kejadian (semoga enggak! (2))
https://t.co/9ZLNHwMevv
Organisasi @glaad punya panduan ringkas mengenai hal-hal apa yang bisa dilakukan khusus untuk temen-temen kwir untuk menjaga keamanan mereka selama beraktivitas daring. Checklistnya lumayan praktis, btw.
https://t.co/zf7us4pJcW
PEN America punya panduan yang komprehensif mengenai online harassment, mulai dari seperti apa saja bentuknya, cara mempersiapkan diri, cara menangani online harassment, hingga bagaimana komunitas bisa mendukung korban online harassment
https://t.co/Dzv3IImvFY
Organisasi @safenetvoice menawarkan (1) layanan konsultasi online kalau kamu jadi korban persekusi karena aktivitas online & (2) referensi keamanan digital. Kalau kamu butuh crosscheck keamanan diri digital, cek penilaian mandiri PAKEM yang udah disusun.
https://t.co/PDvjDr5ap9
📢Setelah 22 Tahun, RUU Perlindungan PRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang di Hari Kartini!✊🏼
Dua dekade lebih rakyat berjuang, mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU PPRT. Setelah 22 tahun berlalu, Pemerintah secara resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang di Hari Kartini, 21 April 2026, pukul 11.28, hari ini.
Ketua DPR RI, Puan Maharani hari ini bersama pemerintah mengesahkannya dalam Rapat Paripurna Tingkat 1 DPR RI.
“RUU PPRT mulai hari ini sah menjadi UU.”
Sejak 20 April 2026 kemarin, Panja DPR RI menggelar pleno rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat 1 rencana pengesahan RUU PPRT secara maraton. Ketua Panja RUU PPRT yang dipimpin Bob Hasan, selanjutnya membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah kepada DPR, yaitu sebanyak 409 pasal DIM pada DPR RI.
Sejumlah materi yang terdapat dalam UU PPRT yang disahkan hari ini ini memuat 12 bab dan 37 pasal, yang di dalamnya juga mengatur hak dan jaminan kepastian hukum negara mengakui PRT sebagai pekerja.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyatakan, bahwa UU PPRT ini selain memperjuangkan pengakuan, juga menjadi langkah penting perlindungan bagi para PRT untuk menuju situasi kemanusiaan yang beradab.
Momen ini menjadi sejarah baru bagi para pekerja rumah tangga. Namun, perjuangan belum usai. Setelah UU ini disahkan, tahap selanjutnya adalah membuat peraturan di bawah UU. DPR RI memberikan waktu selama setahun dalam menyusun peraturan di bawah UU.
Terus kawal! Sebab, implementasi UU PPRT harus berpihak pada para PRT dan benar-benar menjamin hak-hak dengan berlandaskan keadilan.
📷 Laras Ciptaning Kinasih/Konde.co
#KawalSampaiLegal
#RUUPPRT
#UUPPRT
kasus KS jadi spectacle ini beneran bahaya laten aktivisme postmodern-digital. real time awareness dan informasi digital malab ngebentuk afinitas semu, deh. bersama korban betul tapi malah di reduce jadi tontonan "scandalous". belum lagi jokefication pelaku ini bring us nowhere
@ttuturbatin this is exactly the thing that i keep on conveying 😭 konsekuensi absennya sistem penanganan dan pencegahan ks di fh yang cuma rely sama satgas tingkat univ ya adalah publik jadi main hakim sendiri untuk emotional punching bag… https://t.co/a4DJy2mGqa
@bolabolaebol@menamngis kalo ada potensi technical error ya rancang preventivenya atuh bukan malah jadi alesan untuk ga punya komite/badan sama sekali?? urgensinya udah di depan mata rape culture udah mewabah kayak gitu berarti institusi harus konstruksi budaya baru. gabisa satgas jalan sendirian bangun
@Yougina18274@bolabolaebol@menamngis engga kak. pengalamanku ngurus ks 3 tahun di ui, fakultas yg punya badan khusus dikit banget bisa dihitung jari. sharingku sm fakultas lain juga untuk bikin badan mahasiswa mereka masih dipersulit karena jajaran dekannya ya masih punya tendensi internalized misogyny yang kuat