berikut adalah ringkasan aturan pembuatan polisi tidur (speed bump) di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2018:
1. Jenis Alat Pembatas Kecepatan:
• Speed Bump (polisi tidur): Digunakan di lingkungan perumahan atau jalan lokal dengan kecepatan maksimal 10 km/jam.
• Speed Hump: Digunakan di jalan lingkungan atau kawasan tertentu (misalnya sekitar sekolah) dengan kecepatan maksimal 15–20 km/jam.
• Speed Table: Biasanya di jalan antar lingkungan atau dekat fasilitas publik dengan kecepatan maksimal 25–30 km/jam.
2. Lokasi yang Tidak Boleh Dipasang Polisi Tidur:
• Jalan nasional, provinsi, atau kabupaten.
• Jalan dengan lalu lintas padat dan kecepatan tinggi.
• Jalan yang sering dilalui kendaraan besar (truk, bus, ambulans, pemadam).
• Dekat tikungan tajam, jembatan, tanjakan, atau turunan.
3. Ketentuan Teknis (Ukuran dan Warna) untuk Speed Bump (polisi tidur):
• Tinggi maksimal: 12 cm
• Lebar bagian dasar: 35 cm
• Kemiringan sisi: Tidak lebih dari 50%
• Warna: Kombinasi kuning dan hitam.
• Harus terpasang rambu peringatan dan cat reflektif agar terlihat jelas pada malam hari.
4. Izin dan Pengawasan:
• Pemasangan harus mendapat persetujuan dari Dinas Perhubungan setempat.
• Pihak RT/RW atau warga tidak boleh memasang sendiri tanpa rekomendasi resmi.
• Dinas Perhubungan berhak membongkar polisi tidur yang tidak sesuai ketentuan.
5. Dasar Hukum Lengkap:
• Permenhub No. 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
• UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 25 ayat 1 dan 2).
Singkatnya, polisi tidur tidak bisa dipasang sembarangan. Ada aturan ketat mengenai jenis, lokasi, ukuran, warna, hingga izin pemasangannya.