So... temen gue dapet transferan dari antah berantah sebesar 20jt
Lalu dia dapet watsapp bahwa ada seseorang "salah transfer"
Untung dia nggak bego, langsung lapor polisi, karena curiga ini penipuan
Ternyata bener, ada orang udah nyolong data dia, apply ke pinjol pake data dia
𝐏𝐈𝐍𝐉𝐀𝐌𝐈 𝐀𝐊𝐔 𝐒𝐀𝐓𝐔 𝐇𝐀𝐑𝐈 𝐒𝐀𝐉𝐀.
Semoga tidak merinding bacanya.!!!
Perlahan, tubuhku diturunkan ke dalam lubang yang sempit.
Namun dengan cepat kemudian badanku ditimbun tanah.
Lalu semua orang meninggalkanku.
Masih terdengar jelas langkah kaki mereka...
al-ustadz fajrul حفظه الله pernah bilang "kalian itu jangan suka foto-foto,emang awalnya cuma yang diliatin sepatu, habis itu tangannya, habis itu foto dari belakang, nggak lama foto mata doang, nggak lama cuma setengah muka, dan akhirnya foto muka diliatin semua"
relate bgt😊
Emang ya hati itu suka berbolak balik, ada yg diawal hijrahnya semangat, ninggalin ini itu, gaboleh ini itu, semakin lama semakin lama malah gk istiqomah،
يا مقلب القلوب ثبت قلبونا على دينك يا
مصرف القلوب صرف قلوبنا على دينك
@injunnie3t3 @tanyakanrl Dalam Al-Muhalla (2:235) disebutkan bahwa karena Allah telah menetapkan waktu shalat punya batasan awal dan akhir, maka jika shalat tidak boleh dilakukan sebelum waktunya, maka tidak boleh dilakukan setelah waktunya habis.
Sumber https://t.co/6ziDaiHijS
@injunnie3t3 @tanyakanrl Menurut jumhur ulama tetap ada qadha’ bagi shalat yang ditinggalkan dengan sengaja. Namun, sebagian ulama berpandangan bahwa tidak wajib qadha’ bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja. Yang jelas orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja telah terjatuh dalam dosa besar
@injunnie3t3 @tanyakanrl Dalam Al-Muhalla (2:235) disebutkan bahwa karena Allah telah menetapkan waktu shalat punya batasan awal dan akhir, maka jika shalat tidak boleh dilakukan sebelum waktunya, maka tidak boleh dilakukan setelah waktunya habis
@injunnie3t3 @tanyakanrl إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103). Berarti tidak boleh mengerjakan shalat di luar dari waktunya kecuali jika ada dalil.