Seorang pria dgn dunia kecilnya IT, fotografi, videografi, menulis, penikmat musik, dan bercita-cita menjadi manusia seutuhnya yg selalu rindu mencinta.
Pajak Buku ternyata sudah 0%!
Kabar baik. Saya baru cek ke Ditjen Pajak & Ditjen Bea Cukai. Ternyata PPN & Bea Masuk atas impor & penyerahan buku sdh mendapat fasilitas PPN dan Bea Masuk 0% alias bebas.
Semoga dukungan untuk literasi semakin kuat. Pajak sungguh untuk rakyat!
https://t.co/IFQoL7fdoC
Sistem Operasi (OS operasi sistem) yang tersedia dan bisa digunakan di Indonesia ya cuma Windows dan Chrome Os.
Jika Windows yang dipilih Laptopnya bisa menggunakan Asus, Acer, Lenovo, Dell dan HP.
Kalo Chrome Os yang dipilih Laptopnya bisa menggunakan brand lokal seperti Advan dan Axioo.
Era Muhadjir Effendy juga mengunci Windows lewat *Peraturan Menteri* tapi gak dipermasalahkan sama Jaksa.
Era Nadiem menggunakan proses yang sama, tapi Chrome Os yang dikunci lewat *Peraturan Menteri*.
Anehnya, saat Windows yang dikunci Jaksa tidak mempermasalahkan.
Giliran Chrome Os yang dipilih Jaksa menganggap hal tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Makin jelas jika kasus ini emang pesanan dan dibuat karena ada persaingan bisnis antara Windows milik Microsoft dan Chrome Os milik Google.
Ini Ibam, bicara sendiri agar Ririe terlindungi.
Betul, ketika belum jadi tersangka, saya dapat ancaman: buat pernyataan "mengarah ke atas" kalau tidak kasusnya "akan diperluas".
Saya tolak, ngga mau bohong & zalim.
Tiga minggu kemudian, saya jadi tersangka.
Saya tolak bukan untuk lindungi Nadiem, tapi karena memang ngga pernah ada arahan dari Nadiem ke saya agar pengadaannya jadi Chromebook semua.
Seperti yang terungkap dari 22x sidang, tidak ada sama sekali arahan dari atas seperti itu. Saya hanya diminta memberi masukan netral dan objektif sebagai konsultan.
Artinya, ketika menerima ancaman tersebut saya dihadapkan ke dua pilihan:
Berbohong mengarang cerita menuduh orang lain untuk menyelamatkan diri sendiri.
Atau, berpegang kepada integritas, kejujuran, dan kebenaran yang saya yakini, dan menolak untuk berbohong.
Dengan shalat istikharah dan kesadaran penuh akan risikonya, saya memilih jalan yang kedua: kejujuran.
Insya Allah selalu berpegang pada kejujuran akan berujung pada kebaikan untuk saya, Ririe, dan keluarga kecil kami. Kalau tidak di dunia, maka di akhirat kelak.
Lalu jawabannya apa ketika saya menolak untuk berbohong? "Oke, kami perluas.”
Saya tidak berdaya. Ya Allah, apa lagi yang bisa kami lakukan ketika dihadapkan pada pilihan seperti itu? Pegangan kami hanya prinsip integritas dan kejujuran.
Ketika konsekuensinya beberapa minggu kemudian saya dinyatakan tersangka, kami hanya bisa memperbanyak istighfar dan ikhtiar.
Kami jalani dan hormati proses hukum yang ada dengan tabah, kami berniat jelaskan di persidangan fakta-fakta yang membuat terang, kami masih percaya dengan hukum Indonesia.
Mungkin ngga banyak yang tahu, tapi Ririe istri saya adalah seorang sarjana dan magister hukum. Di Belanda dulu kami banting tulang nabung dan berhemat banyak, supaya bisa bayar uang kuliah S2 Ririe.
Dari Ririe, saya belajar banyak tentang hukum Indonesia, apa saja yang mungkin terjadi, dan bagaimana hukum kita tetap memungkinkan pembelaan yang efektif.
Baik, mari berjuang di persidangan, luruskan seluruh tuduhan. Satu persatu fakta di persidangan muncul dengan terang benderang, satu persatu tuduhan bisa kami bantah.
Sampai akhir rangkaian sidang, 57 orang saksi dihadirkan, tidak ada bukti saya menerima keuntungan dari perkara ini, tidak ada bukti masukan saya karena konflik kepentingan, tidak ada bukti saya mengarahkan.
Yang terungkap malah saya sebagai konsultan sudah menyarankan Chromebook diuji dulu, pejabat menolak pengujian dan memutus Chromebook, nama saya dicatut di SK, masukan saya dipelintir.
Kami merasa pembelaan hukum kami sudah maksimal, kebenaran sudah terungkap, tinggal menumpu harapan pada keadilan dan kebijaksanaan dari majelis hakim yang mulia, yang kami merasa sudah sangat objektif dan penuh kearifan sepanjang persidangan.
Namun, ketika JPU menyebutkan tuntutan 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara tambahan...
Ini titik kezaliman yang sangat terang benderang, tekanan kepentingan yang sangat kentara, saya memutuskan pembelaan saya tidak lagi bisa hanya di persidangan.
Besok saya akan sidang pembelaan (pleidoi) dan kami bersurat kepada Presiden @prabowo Subianto serta @KomisiIII DPR, untuk memohon perlindungan hukum dari kriminalisasi, ketidakadilan, intimidasi, serta pengkambinghitaman yang sudah sekentara ini.
Kami takut untuk bicara? Takut ada intimidasi lain? Itu risiko yang jelas, tapi kami tidak gentar. Tuntutan 22,5 tahun dan belasan miliar yang tidak mampu kami bayar mungkin dianggap akan membuat kami terdiam, tapi kami malah semakin berani untuk melawan kriminalisasi ini.
Mohon bantuan, dukungan, dan perlindungannya dari masyarakat Indonesia, dari pekerja kreatif dan pekerja pengetahuan, serta dari semua yang ingin bantu negara atau takut dizalimi negara.
Kami berjuang bukan untuk kami sendiri, tapi agar tidak ada lagi kriminalisasi dan ketakutan bagi mereka yang tulus mau bantu Indonesia. Kami masih percaya Indonesia bisa menjaga dan menghadirkan keadilan dalam kasus kami.
@kompascom Kompas emang jago mengulik issue, biar dapur terus ngebul. Semua diuntungkan, semua happy. Keputusan pakdhe tampil di media ini sebuah kode, dia gak mau lagi jadi obyek penderita. Dia juga harus mendapatkan untung dari pemberitaan bertahun tahun. Mari kita gelar tikar.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa dugaan pemukulan terhadap siswa SMAN 1 Cimarga, Lebak, oleh kepala sekolah merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Ia meminta agar kepala sekolah tersebut segera dinonaktifkan, Rabu (15/10). 🎥Mae
#BeritaElshinta
Harusnya Siswa yang merokok di Sekolah ditabok dua kali.
Gubernur Banten Andra Soni yang menonaktifkan Kepsek paham sama Permendikbud nggak?
Sekolah adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan Permendikbud No. 64 Tahun 2015. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana denda maksimal Rp50 juta berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Pasal 437 ayat (2)
Bantu kawal jangan sampai kepsek ini dipecat krn upayanya mendisiplinkan siswa yg merokok di sekolah.
Tindakan kepsek ini sangat jauh dari narasi ortu siswa perokok tsb. Tidak ada tendangan spt dituduhkan siswa dan ortunya.
Orangtua murid SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, melaporkan kepala sekolah ke polisi. Laporan itu dibuat karena sang kepala sekolah menampar anaknya yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah.
Sumber: https://t.co/y33XTiZ9Zz
| #Guru#KepalaSekolah
@babegini@PostinusGul Ketika negara hadir ikut mempersekusi warga negaranya sendiri. Selain motif uang/kekuasaan, emang bener ada motif agama di situ? Bukannya yg takut ada orang beribadah itu setan ya?
Taiwan has flagged popular Chinese apps like TikTok and Weibo for violating data security by harvesting personal data and transmitting it back to servers in China. #DataSecurity#Taiwan https://t.co/arxI9Im9xZ