@tangiturujektas entropi mungkin hanya perubahan. hanya karena kita tidak melihat polanya, maka kita sebut tidak teratur. bukankah teratur dan tidak teratur itu satu keutuhan. Jangan-jangan frasa Tuhan ada hubungannya dengan keuTuhan? π
Halo @kring_pajak jika WP OP meninggal dunia dan ahli waris ingin mengajukan penghapusan NPWP, apakah perlu melaporkan SPT tahunan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP?
Halo @kring_pajak mohon izin bertanya. WP OP pakai PPh UMKM 0,5% sejak 2018 dan SKET berakhir 31 Des 2024. Lalu informasi dari media bahwa pemerintah mengizinkan pakai 0,5% s/d 31 Des 2025. Pertanyaan kami, apakah PPh25 th 2026 adalah nihil? Terima kasih
Halo @kring_pajak ijin bertanya, apakah WNA OP yang memiliki usaha di Indonesia adalah pemotong PPh 26 jika bertransaksi dengan pihak luar negeri? Misalnya WNA OP punya usaha jasa marketing di Indonesia dan membayar jasa software ke luar negeri.
Halo @kring_pajak ijin bertanya, apakah WP OP yg omzet <4,8M tapi memilih menjadi PKP, tidak boleh menggunakan pencatatan? Apakah karena sudah menjadi PKP maka wajib pembukuan? Terima kasih
halo @kring_pajak ijin bertanya, apakah perbedaan uang pesangon dan uang pensiun (bukan krn PHK) terletak pada usia pegawai yang menerima imbalan tsb? misalnya jika masuk usia pensiun = uang pensiun, sedangkan jika belum masuk usia pensiun = uang pesangon. terima kasih.
halo @kring_pajak mohon ijin bertanya, apakah bisa WP mengajukan surat penegasan kepada DJP melalui Coretax? jika bisa, bagaimana caranya? Terima kasih.
Halo @kring_pajak mohon izin bertanya. Mengenai perhitungan PPh 25 untuk WP Bank, apakah PPh 25 setiap masa dihitung dari laba komersial x tarif pasal 17 (22%) atau tarif sesuai pasal 31E? Karena omzet kami masih dibawah 50M. Terima kasih.
Halo @kring_pajak mohon izin bertanya. Apakah dividen yang diinvestasikan dalam bentuk tanah dan/bangunan wajib digunakan untuk kegiatan usaha supaya dikecualikan dari pengenaan PPh? Terima kasih.
Halo @kring_pajak ijin bertanya terkait beban usaha terkait hubungan istimewa, jika beban tsb tidak memenuhi tahapan pendahuluan sesuai pasal 13-14 PMK 172 tahun 2023, apakah atas beban tsb langsung dikoreksi fiskal? Ataukah tetap diakui sbg beban fiskal sebatas nilai wajar?
Halo @kring_pajak jika kami adalah WP (PKP) usahanya adalah jual rumah. WP dalam membangun rumah pakai vendor kontraktor non-PKP. Apakah kami tetap wajib bayar PPN KMS? Bukankah kami sudah memungut PPN 12% saat menjual rumah?