Rabu, 28 Januari 2026, lahan garapan petani seluas 83 hektare di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dieksekusi secara paksa.
Ratusan aparat bersenjata lengkap diterjunkan untuk mengawal kepentingan sebuah korporasi, sementara rumah dan tanaman warga diratakan alat berat.
Sejak pagi, ribuan warga datang menyaksikan apa yang mereka sebut sebagai โpenggusuran legalโ.
Belasan eskavator milik perusahaan bekerja tanpa jeda, merobohkan rumah kayu, kebun pangan, dan tanaman produktif milik kelompok tani KTPH-S.
Dalam hitungan jam, ruang hidup petani lenyapโtanpa kompensasi yang jelas, tanpa kepastian masa depan.
Aparat Negara vs Rakyatnya Sendiri
Eksekusi dikawal personel gabungan dari Polda Sumatera Utara, Polres, Polsek, Brimob, Polwan, hingga Satpol PP Pemerintah Kabupaten Labura.
Kekuatan negara dikerahkan secara masif, bukan untuk melindungi warga, melainkan memastikan proses penggusuran berjalan mulus.
Akibatnya, sedikitnya enam warga dilaporkan diamankan aparat.
Sejumlah lansia tumbang akibat trauma. Anak-anak menangis histeris menyaksikan rumah dan tempat bermain mereka hancur.
Ambulans mondar-mandir mengangkut korban pingsan.
Seorang nenek berlutut di hadapan Kapolres Labuhanbatu, memohon agar rumah dan tanaman tidak dihancurkan.
โBiarlah kami bongkar sendiri, supaya sisa bangunannya bisa kami pakai,โ pintanya dengan suara gemetar. Permohonan itu tak menghentikan kerja alat berat.
Menang Tanpa Kepastian Hukum
Eksekusi ini dimenangkan oleh PT Smart. Namun kemenangan tersebut berdiri di atas dasar hukum yang dipertanyakan.
Sejumlah pihak menyebut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan belum sepenuhnya jelas.
Ironisnya, di lokasi eksekusi terpampang spanduk bertuliskan:
โTanah Ini Milik Negara Eks HGU PT Smart yang Dikuasai Rakyat sebagai Lokasi Reforma Agraria โ Pansus DPR RI.โ
Tulisan itu justru menegaskan konflik mendasar: jika lahan tersebut merupakan eks HGU dan masuk agenda reforma agraria, mengapa negara justru berdiri di belakang korporasi?
Ketika dimintai penjelasan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menolak memberikan keterangan substansial.
Siapa di sini yang udah beli LUT gua di https://t.co/mLSvBnyC2T? Bisa dipake lho buat aplikasi ini. Cobain aja import coba. ๐คญ
Nih contoh video yang gua edit juga di sini pake LUTs gua.
Selain filternya, bisa nambahin frame juga kayak di video gua ini.
DEMI APA?! Sekarang kalo traveling gak perlu lagi ngejar dateng pagi2 banget biar bisa dapet foto sepi.
Tinggal pake Generative Edit dari @samsungID semuanya udah beres. ๐
Jadi penasaran, Galaxy AI di Samsung Galaxy S25 FE secanggih apa yaaa? ๐ค
Bopeng Emang Bisa Hilang Cuma Pakai Skincare?๐ค
Pernah nggak sih liat produk skincare yang klaimnya bisa menghilangkan bopeng? hmmm... jangan langsung percaya ya!
Bopeng itu beda sama bekas jerawat biasa. Skincare aja nggak cukup! yuk, kita bahas kenapa bopeng lebih sulit diatasi & butuh perawatan khusus!
Kawan2 ada GA dari Kami
Ada 2 buah buku yg akn kmi kirim gratis berikut ongkir
Utk masing2 pemenang 1 orang
Repost postingan ini kemudian jangan lupa follow
Akun @RakjatMerdesa
Pemenang diumumkan 27 Mei 2024 pkl 12.00 WIB
#71TahunMbahNun#71tahunemhaainunnadjib#71TahunCakNun
Ajaran Manunggaling Kawula Gusti yang diyakini Syekh Siti Jenar ditentang oleh para Walisongo.
Mati adalah hukuman yang dirasa paling pantas untuknya.
Alih-alih takut, Syekh Siti Jenar memandang kematian sebagai titik kesempurnaan manusia~
#UtasMILD#SyekhSitiJenar
Hingga saat ini, masih banyak orang yang percaya dengan narasi Indonesia dijajah 350 tahun. Kendati demikian, tak sedikit orang yang sadar tentang kesalahan narasi tersebut dan berusaha meluruskannya. Salah satunya adalah sejarawan dan ahli hukum internasional G.J. Resink.