Sidang umum PBB: kami akan menjamin keamanan Israel
Acara Gontor: free Palestine
HUT PAN: pakar saking pinternya jadi goblok
Diskusi soal gambut: saya paling hormat sama pakar
Gaslighting, playing victim, manipulative! President Prabowo, the cognitive dissonance you are 🫵🏻
Istri almarhum: “Pak, suami saya meninggal minggu lalu. Saya mau tanya gaji terakhirnya.”
HR: “Sudah kami transfer prorata sampai tanggal meninggal ya, Bu.”
Istri almarhum: “Terus hak lainnya, Pak?”
HR: “Hak apa ya, Bu? Kan hubungan kerjanya sudah berakhir.”
Istri almarhum: “Iya, Pak. Yang berakhir hubungan kerjanya. Bukan kewajibannya.”
Ini yang keluarga hampir nggak pernah tahu, dan HR jarang nawarin sendiri.
Kalau pekerja meninggal, ada tiga sumber hak yang berbeda.
Pertama, dari BPJS Ketenagakerjaan program JKM: santunan kematian Rp42 juta, dibayar ke ahli waris, walaupun meninggalnya bukan karena kerja. Plus beasiswa untuk maksimal 2 anak, dari TK sampai kuliah, totalnya bisa sampai Rp174 juta. Ini PP 82/2019.
Kedua, dari perusahaan langsung. PP 35/2021 Pasal 57: kalau pekerja meninggal, ahli waris berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. Buat masa kerja 5 tahun, hitungannya bisa belasan kali gaji.
Ketiga, saldo JHT dan JP di BPJS Ketenagakerjaan, yang cair ke ahli waris.
Yang harus disiapkan ahli waris: akta kematian, KK, KTP, surat keterangan ahli waris dari kelurahan, dan buku rekening.
Buat JKM, datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau lewat aplikasi JMO.
Buat pesangon, minta secara tertulis ke HR dengan menyebut PP 35/2021 Pasal 57.
Jangan tanda tangan surat “pernyataan tidak ada tuntutan” apa pun sebelum semua angkanya jelas.
Gue tahu ini bukan hal yang mau dipikirin di minggu pertama. Makanya ini buat disimpan, bukan buat dibaca sekarang.
Kalau ada teman atau saudara yang baru kehilangan pasangan yang masih bekerja, kirimin ini pelan-pelan. Bulan kedua biasanya lebih siap dengar daripada minggu pertama.
Menurut kalian, banyak nggak keluarga pekerja yang sebenarnya belum tahu hak-hak seperti ini ketika pencari nafkah meninggal?
Dua hari sebelum meninggal, Anton ke pengacara. Dia lagi nyiapin bukti KDRT dan mau ngajuin cerai.
Anton, 32, ASN di OKI, Palembang. Ditikam istrinya 14 kali Senin siang di dekat kantornya, pas lagi gendong bayinya yang 7 bulan.
Kata keluarga, dia dipukul sejak awal nikah. Pakai helm, sampai helmnya rusak. Tiap bulan diminta 9 juta dari gaji ASN.
Dia pilih jalur hukum. Diem-diem kumpulin bukti.
Dia gak sempat.
Laki-laki korban KDRT itu ada. Mereka cuma jarang dipercaya.
kalo gitu pilpres KANDIDAT 02 EMANG GAK SAH KAN?? turunin juga dong si wowok, kan mereka sepaket dari awal. enak aja mau cap cip cup wakil presiden padahal dia juga sama gobloknya
Setelah Gibran dipuji perkara nyuruh org tua bawa bekel dan tolak MBG, skrng giliran Kaesang yg dipuji krna tdk tertawa ketika Bowo blng gblk
WHAT’S WRONG WITH Y’ALL! Mrka itu sekeluarga sama aja, jgn pernah lupa klu mrka adlh org yg merusak konstitusi negara ini
Diacara Syukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, Presiden Prabowo bilang:
“Jangan percaya isu-isu jelek pemerintahan di sosmed. Mereka antek-antek asing. Mereka punya uang bisa bayar buzzer di sosmed”
Alamak, disangkanya kita buzzer 😳😴