Pembalut merupakan kebutuhan biologis perempuan, tetapi hingga kini masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini menjadi sorotan setelah unggahan di Threads viral dan mempertanyakan mengapa produk menstruasi tidak termasuk barang yang dibebaskan dari pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut belum termasuk dalam daftar barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.
DJP juga menegaskan bahwa pajak tersebut bukan dikenakan khusus kepada perempuan, melainkan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang.
Baca: https://t.co/gubNSZQFRP
< #Pajak #Pembalut #infografikslide [20261029143054026]
@740_st@orioniswin Ya knp dulu wanita gak nglawan balik ? Artinya kesempatan yg dinikmati wanita jaman modern ini, krn kemurahan hati pria membuka akses untuk kesetaraan. Dan kalo feminazi lama kelamaan makin ngelunjak, pria bs menutup kembali akses itu. Gitu ya konklusi sejarahnya