terkait pemotongan PPh atas pembayaran jasa kepada UMKM, untuk pembuatan bukti potongnya menggunakan kode apa ya? karena saat menggunakan kode 28-423-01 impor gagal dan keterangannya kode pajak tidak valid untuk masa tsb @kring_pajak
SKPKPP sudah keluar per tanggal 20 Mei lalu, tapi sampai saat ini belum ada SPMKP, apakah ada imbalan bunga atas keterlambatan tersebut? jika iya bagaimana perhitungannya? @kring_pajak
@kring_pajak@YohanesRiz84246 kak maaf ikut tanya๐๐ป kalau statusnya invalid dan saat klik โPeriksa Statusโ muncul keterangan begini bagaimana solusinya ya? @kring_pajak
apabila terdapat perpindahan tempat KPP terdaftar (sebelumnya di madya lalu dipindahkan ke LTO), bagaimana prosesnya? dan apa saja yang harus disiapkan? @kring_pajak
kami ditagih biaya listrik atas charger mobil di suatu gedung yg kami sewa ruangannya, adapun komponen tagihan tersebut murni atas pemakaian listrik (tanpa fee utk pemilik gedung), dan atas tagihan ini dikenai PPN. bukankah listrik termasuk BKP yang dibebaskan? @kring_pajak
@kring_pajak eh gini kak maksudnya
kami (PKP) menyewakan kendaraan kepada orang pribadi (bukan PKP), atas penyerahan jasa ini tetap kami pungut PPN kan kak? lalu untuk pemotongan PPhnya bagaimana?
atas sewa kendaraan yang dilakukan perorangan kepada PKP (yang menyewakan) apakah tetap dipungut PPN? lalu bagaimana pemotongan PPh atas sewanya? @kring_pajak
apabila muncul 2 bukti potong dg no yang sama pada lampiran SPT, satunya pembetulan dan satunya normal, yang dipakai hanya pembetulan kan kak? yg normal dihapus aja? @kring_pajak
@kring_pajak untuk sewanya berupa sewa kendaraan kak, perusahaan penyewa dikenakan denda karena memutuskan kontrak dg mengganti kendaraan dg kendaraan lain
sebulan sebelum kontrak sewa berakhir, perusahaan memutus kontrak sehingga mendapatkan denda sebesar nilai sewa sebulan. atas denda tsb bagaimana aspek pajaknya? apakah tetap dikenakan PPN dan dipotong PPh atas sewa? @kring_pajak
karyawan menerima rumah dinas perorangan (bukan di daerah tertentu) dg biaya sewa sebulan>2jt, perusahaan membayar by sewa tsb ke penyewa, dan akibatnya pegawai tsb tidak menerima tunjangan perumahan spt karyawan lain, bagaimana ketentuan natura atas pegawai tsb? @kring_pajak
kami menyewakan bus yg digunakan penyewa utk jemputan karyawan. akan tetapi, penyewa jg menggunakan bus untuk jemputan ke tempat ibadah, melayat, dan kondangan sesama karyawan (kami kenakan tarif yg berbeda juga). atas hal ini sewa tsb apa tetap terutang PPN? @kring_pajak
apabila draft SPT PPh 21 jumlah PPh terutangnya belum terupdate dan tidak sesuai dengan bupot yang sudah diterbitkan ini kenapa ya kak? apakah saat ini sistemnya sedang ada kendala? @kring_pajak
apabila karyawan yg selesai bekerja di perusahaan bulan Mei 2025, baru dibuatkan A1nya di Desember 2025 dengan masa pajak A1 diisi masa Jan-Mei dan A1nya LB, atas kelebihannya tsb akan masuk di SPT Masa PPh 21 Mei atau Desember ya? @kring_pajak
@kring_pajak berarti pegawai tsb menerima 2 bupot A1 ya kak? apabila selama tahun ini pegawai tsb hanya menerima penghasilan dari kantor sebelumnya (yg menerbitkan A1) dan kantor kami, apakah SPT Tahunannya akan tetap nihil?
terdapat karyawan yg masuk pada awal des 2025, tapi oleh perusahaan sebelumnya dibuatkan A1 fullyear karena masih menerima penghasilan di des tsb. untuk bupot yg perusahaan kami terbitkan bagaimana ya? statusnya pegawai tetap, apakah kami tetap menerbitkan A1? @kring_pajak