#politikhijau punya prinsip-prinsip yang tertuang dan mengikat dalam Piagam Kaum Hijau Sedunia; kearifan ekologi, keadilan sosial, penghargaan akan keragaman, domokrasi akar rumput, anti-kekerasan, dan keberlanjutan.
📣Warga harus tahu: Revisi KUHAP yang sedang dibahas @dpr_ri dan Pemerintah bukan untuk melindungi rakyat, tapi justru bisa membahayakan kita semua!!
Kalau RKUHAP ini disahkan:
– Polisi bisa menahan tanpa izin pengadilan
– Penyadapan bisa dilakukan tanpa kontrol
– Bantuan hukum hanya untuk sebagian orang
– Pengaduan bisa terabaikan tanpa solusi
– Siapa pun bisa jadi korban salah tangkap, kekerasan, dan kriminalisasi
Kita tidak bisa diam. Jangan biarkan hukum jadi alat penindasan. Saatnya bersuara dan menolak RKUHAP yang disusun secara ugal-ugalan dan tidak mendengar suara rakyat.
📝 Tandatangani petisi sekarang di: https://t.co/x9MunT0NIy
Ajak orang lain untuk ikut #TolakRKUHAP abal-abal yang dikebut oleh Pemerintah dan DPR RI!
#SemuaBisaJadiKorban #HatiHatiRKUHAP #DiculikRKUHAP
Darurat Pembahasan RKUHAP
Aturan yang bisa memaksa untuk penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, bahkan pemblokiran dan penyadapan dibahas dengan ugal2an
Lawan
Koalisi masyarakat sipil menguji materi pasal-pasal soal PSN dalam UU Cipta Kerja. Keberadaan PSN dinilai merugikan masyarakat sekitar proyek.
https://t.co/ALCt9H8Kpb
📘 Telah terbit: The Routledge Handbook of Human Rights in Southeast Asia (Routledge, 2025), disunting oleh Amalinda Savirani & Ken M.P. Setiawan.
Buku ini menyoroti dinamika dan praktik hak asasi manusia di Asia Tenggara — dari ranah politik hingga pengalaman sehari-hari.
Kepmen Kominfo 522 Tahun 2024 mewajibkan platform digital menghapus konten yang dianggap melanggar hukum. Tapi proses penyusunannya minim partisipasi dan transparansi. Uji cobanya pun dilakukan secara tertutup oleh Komdigi.
Kawan2, gugatan hubungan industrial antara jurnalis Sasmito melawan perusahaan tmpyt-y bkerja, VoA Indonesia memasuki sidang ke-14. Agenda sidang pd Senin, 23 Juni 2025 lalu di PN Jakpus kyakni pembuktian lanjutan. Pekan depan mrupakan agenda putusan sela oleh majelis hakim PHI.
Indonesia Dikepung Tambang, Bencana Ekologis Dimana-mana
Peringatan Hari Anti Tambang
29 Mei 2025
Mengapa Hari Anti Tambang?
Hari Anti Tambang yang diperingati setiap 29 Mei merujuk pada tragedi semburan lumpur Lapindo pada tahun 2006, akibat pengeboran minyak dan gas oleh PT Lapindo Brantas Inc. Peristiwa ini menjadi simbol nyata bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang telah menciptakan bencana ekologis, mengusir puluhan ribu orang dari ruang hidupnya, menenggelamkan rumah-rumah, dan meninggalkan jejak kehancuran yang sulit dipulihkan.
Tragedi Lapindo seharusnya menjadi pelajaran. Namun faktanya, industri ekstraktif seperti pertambangan terus merusak lingkungan dan kehidupan rakyat. Ironisnya, alih-alih menghentikan, pemerintah justru semakin terjerat dalam kepentingan industri ekstraktif.
Hingga kini, total wilayah pertambangan di Indonesia mencapai lebih dari 97 juta hektar, setara dengan setengah luas daratan Indonesia! Lebih mengkhawatirkan lagi, untuk memenuhi permintaan global terhadap mineral kritis, pemerintah berencana membuka 2,8 juta hektare tambahan untuk 47 jenis komoditas tambang.
Pengesahan Undang-Undang Minerba dan UU Cipta Kerja memperluas ruang bagi pertambangan, sekaligus mempersempit ruang hidup rakyat. Dalam 10 tahun terakhir, sedikitnya 82 warga dikriminalisasi karena berani menolak tambang di wilayahnya.
Komunitas adat dan lokal yang selama ini menjaga alam bahkan mempertahankan 80% keanekaragaman hayati dunia—terus diabaikan dan digusur demi kepentingan industri. Mereka kehilangan ruang hidup, sementara negara gagal melindungi.
Saatnya Melawan!
Di Hari Anti Tambang ini, serukan:
"Lawan Ekstraktivisme, Rawat Kehidupan, Nyalakan Api Perlawanan!"
Dukung perjuangan komunitas lokal
Tolak kebijakan yang merampas ruang hidup rakyat
Dukung RUU Keadilan Iklim dan RUU Masyarakat adat!
Suarakan keadilan ekologis sekarang juga!
Jam 10 nanti, sidang perdana untuk permohonan Uji Formil terhadap UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI akan berlangsung.
Kalau kamu ingin tahu proses persidangannya, bisa langsung ke kanal youtube ini ya
https://t.co/2gNDvEZGyS
#BatalkanUUTNI
Siaran Pers Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Jakarta dalam Momen Hari Buruh Internasional 2025
Hentikan Upaya Kriminalisasi, Bebaskan Massa Aksi!
Jakarta, 2 Mei 2025 – Aparat kepolisian melakukan tindakan represif dan brutal serta upaya paksa sewenang-wenang pada massa aksi perayaan Hari Buruh Internasional tahun 2025 di Jakarta. Terdapat serangkaian tindakan Aparat Kepolisian yang merupakan bentuk tindak kejahatan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, pengabaian Kode Etik Profesi, dan prinsip-prinsip HAM internasional.
Siaran pers selengkapnya dapat dibaca pada tautan berikut: https://t.co/tl2QYEFCG1
Bebaskan Segera Massa Aksi!
Telah terbit!
Laporan Pemantauan Ujaran Kebencian di Pilkada Serentak 2024. Laporan ini kerja sama antara AJI Indonesia dg Monash University. Perilisan laporan dilakukan setelah selesainya monitoring untuk ujaran kebencian selama Pilkada Serentak 2024.
https://t.co/ADZ2PPNeil
Selamat Hari Bumi 🌏🌱🌳
Tahu nggak kamu, kalau situasi bumi kita juga sangat ditentukan oleh keputusan politik. Termasuk saat pemerintah Indonesia memutuskan untuk membuat segala kebijakan, regulasi hingga undang-undang yang justru membuat bumi makin rusak. Misal UU Minerba yang sekarang membolehkan UMKM nambang, atau UU TNI yang boleh masuk sejauh-jauhnya ke ranah sipil. Bayangkan masyarakat adat yang punya cara menjaga hutan, menjaga ekosistem laut seketika harus pergi dari ruang hidupnya diganti TNI. Yup. Coba ingat-ingat lagi deh food estate. Atau pemerintah yang dengan sengaja mengabaikan krisis iklim dan membolehkan investasi besar-besaran yang merusak lingkungan.
Oleh karena itu, di hari bumi ini, WALHI mendorong untuk #JagaBumiJagaDemokrasi karena tak ada keadilan ekologis tanpa demokrasi yang sehat.
Rizal Sampurna (30), pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, meninggal di Kamboja.
Ia diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dipekerjakan jadi scammer. Sahabat yang pernah video call, melihat Rizal bekerja dengan tangan diborgol.
Sangat layak Kasatpol PP dan Kepala Dinas yang terkait peristiwa ini di pecat dan diberikan sanksi oleh Gubernur DKJ @pramonoanung
Jangan sampai Gubernur jadi aktor baru represif terhadap kegiatan aksi menyampaikan pendapat di muka Umum
Ditunggu
Satpol PP tidak berwenang dan merupakan pelanggaran hukum bagi Satpol PP nya membubarkan
UU Kemerdekaan Berpendapat menyebut yang membubarkan aksi adalah Pidana dan diancam hukuman 1 tahun
Kepolisian harusnya mencegah Satpol PP melakukan tindak pidana