1. Aceh gabung RI (dijanjikan otonomi)
2. Malah dimasukkan ke Sumut
3. Daud Beureueh berontak, 1953
4. Jakarta bikin UU PMA
5. Temuan gas Arun & Blang Lancang
6. GAM berontak, 1976
7. Tsunami, 2004
8. MoU Helsinki (bagi hasil SDA Aceh lebih besar dari provinsi lain)
Sekarang -👇🏽
Ini gak melanggar UU LLAJ btw, memang ada pasal 134g yang bilang salah satu pengguna jalan yg dapet hak utama adalah kendaraan untuk 'kepentingan tertentu menurut pertimbangan' polisi.
Ya nail appointment ini kan juga 'kepentingan tertentu', kita gatau pertimbangannya gmn 😀
Selamat atas dilantiknya Anggota "DPR RI" Dewan Perwakilan
1.Rakyat miskin
2.Rakyat Korban Judi Online
3.Rakyat Galbay Pinjol
4.Rakyat Ga mampu kuliah
5. Rakyat pengangguran
6. Rakyat Pencari keadilan
7. Rakyat Korban Oknum
Harapannya, kami tak berharap banyak dari kalian
Batu, mau dijelaskan oleh orang sekredibel apa pun, dengan fakta-fakta sejelas apa pun, akan tetap menjadi batu. Bukan bodoh, cuma memang batu tidak bisa berpikir