ABORSI ( Draft RUU Komisi IX DPR RI )
1. Pasal 60 ayat 1
Setiap orang yang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
KUHP 2023, Bagian 2, Aborsi, pasal 463
(1) Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan korban tindak pidana perkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.
UU Kesehatan yang baru pasal 60 ayat 1 ini dilakukan sesuai dengan KUHP 2023, aborsi boleh dilakukan walau janin telah mencapai usia 14 minggu.
- Aborsi pada kehamilan telah mencapai 14 minggu, akan beresiko terjadinya perdarahan ibu, meningkatkan resiko kematian ibu (11%)
- Bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 tentang hak hidup
- Bertentangan dengan fatwa MUI tahun 2005 tentang aborsi yang diperbolehkan kurang 40 hari.
- Bertentangan dengan UU No 36/2009 pasal 76 bahwa aborsi hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.
2. Pasal 61
Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melindungi dan mencegah perempuan dari tindakan aborsi yang tidak aman serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal ini telah menghilangkan norma agama yang terdapat dalam UU No.36/2009 pasal 77 yang berbunyi :
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari tindakan aborsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai negara pancasila, negara berketuhanan tentu segala aspek kehidupan tidak lepas dari nilai-nilai agama. Dalam menjalankan hidup bernegara kita berpedoman pada ajaran agama yang kita yakini, ajaran yang mengajarkan kebaikan yang sesuai dengan pancasila.
Apalagi masalah aborsi ini, yang merupakan sebuah upaya menghilangkan kehidupan mahkluk ciptaan Tuhan, tentu ini harus sangat memperhatikan kaidah yang diatur dalam agama.
Meninggalkan agama dari sebuah keputusan besar tentang nilai sebuah nyawa, artinya sudah mencoba memisahkan kita sebagai bangsa yang beragama dari nilai -nilai ajaran agama. Ini jelas bukan ciri negara Pancasila.
Kehamilan 14 minggu
Pada usia kehamilan 14 minggu, ukuran janin kira-kira sebesar buah lemon dengan panjang badan dari kepala sampai kaki sekitar 9 sentimeter dan berat badan berkisar 45 gram.
Berkat sinyal dari otaknya, otot-otot pada wajah bayi pun mulai bisa bergerak dan bisa menciptakan beberapa ekspresi satu persatu secara bertahap, seperti tersenyum, cemberut, dan meringis.
Dengan Ultrasonografi dalam perkembangan janin minggu 14 janin sedang menguji anggota tubuhnya dengan mengisap ibu jarinya dan menggoyangkan jari kakinya.
Pada saat ini, lengan bayi pun sudah terbentuk menjadi lebih proporsional dengan ukuran tubuhnya.
Dengan USG tempurung kepala sudah terlihat, demikian pula tulang punggung, tulang-tulang kaki dan tangan.
Denyut jantung sudah terlihat dan dapat terekam dalam gambaran echocardiogram, demikian juga dapat terlihat pernafasan janin dan pergerakan janin.
Jadi janin sudah terbentuk dan hidup yang akan masih berkembang lebih lanjut menjadi bayi yang dilahirkan lucu dan mungkin menjadi calon pemimpin-pemimpin bangsa.
Indonesia sebagai negara pancasila, negara yang beragama,
Apakah dengan UU Kesehatan ini ingin melegalkan aborsi dan melegalkan pembunuhan terhadap janin yang sudah hidup dengan segala macam tanda-tandanya ?
Sama halnya dengan kita yang berhak lahir dengan segala kelebihan dan kekurangan yang Allah ciptakan, maka janin yang telah mencapai usia kehamilan 14 minggu dan sudah hadir sebagai manusia juga memiliki hak yang sama..
Ngeri membayangkan mahkluk bernyawa ini jika boleh dibunuh..
Jangan sampai terjadi,
Mari kita minta #BatalkanUUKesehatan
Pak @jokowi tolong #BatalkanUUKesehatan
Sumber : dr @benisatria_dr Mkes SH MHkes & dr Wawang SpOG (K)