Menengah itu apes mas, lebih deket ke jurang kemiskinan daripada chance ke kaya.
Udah pph kena, ppn kena, subsidi cuma dapet tertentu (pertalite) wkwwkwk, gaji naik susah pula wkwkwkw
Solusinya: double job.
Edan
Trade off ama health ini
Bukan riba yang ngeri, tapi:
1. Kebodohan. Sebelum akad KPR, semua hitungan sudah dijembrengin. Cicilan tiap bulan itu ada porsi pokok dan bunga. Pokok utang akan selalu berkurang. Bacalah semua yang diberikan kepada kalian pada saat akan membeli rumah. Pelajari dan tanyakan agar kalian benar-benar paham.
2. Kemunafikan. Sejak awal dia sudah tau bahwa KPR itu ada bunganya, tapi tetap diambil, lalu di kemudian hari teriak-teriak "ngerinya riba"? Gimme a break.
3. Ketiadaan kemampuan berpikir. Liat point no. 1, sehingga jika pokok utang adalah 250jt, pada saat dilunasi, tidak mungkin pokoknya bertambah jadi 260 juta. Selama 4 tahun pokok utang akan terpotong sedikit demi sedikit. Berbeda dengan pembiayaan kendaraan bermotor, ketika KPR dilunasi, maka yang wajib dilunasi adalah pokok utangnya saja. Paling hanya penalti pelunasan lebih awal, itupun jika masih dalam batas waktu yang ditentukan.
4. Penyebaran kebohongan yang dilakukan oleh akun yang mengaku "dakwah." Lucu banget. Ngefitnah tapi mengaku dakwah.
Tekbro udah kelamaan sombong, sengak, ngga napak tanah. Sekarang dihantam realita (yang jahat) dan disuruh menundukkan kepala
Saatnya melakukan kegiatan2 yang humble layaknya working class:
- Puasa (read: intermittent fasting)
- Senam pagi (read: yoga dan pilates)
- Jadi kuli bangunan (read: hyrox)
- Bengong aja ga ngapa2in (read: meditation)
- Ngurangin barang2 duniawi (read: minimalism)
- Sepedaan (read: sepedaan)
- Prihatin dengan makan tempe dan tahu (read: vegan)
Pencairan JHT itu jika dilakukan sekaligus seharusnya kena PPh 21 Final dengan tarif 5%. 50 juta pertama kena 0%, sisanya kena 5%. Final.
Kalau yang pencairan bertahap, selama masih dalam batas waktu 2 tahun dari pencairan pertama ke terakhir, harusnya masih tetap kena PPh 21 Final.
Kalau melihat kasus di bawah ini, kemungkinan pencairannya dilakukan bertahap dan jarak antar pencairannya lebih dari dua tahun sehingga tarif yang berlaku adalah tarif pasal 17 yang tidak final.
Tarif pasal 17 itu emang progresif sesuai dengan yang di dalam tabel. Harus dipastikan dulu sih waktu pencairannya.
Pas menilai penampilan terakhirnya, Ryan Adriandhy bilang Mukmin "maestro delivery" dan menyamakannya dgn penampilan Rowan Atkinson "Toby The Devil".
Atkinson tampil 5 menit sebagai iblis yang "ngabsen" di neraka ada siapa aja. Mulai nyebut profesi, agama, sampai tokoh besar.
Biasanya aku bedain pertanyaannya.
Kalau interview dengan **HRD**, fokusnya ke aturan kerja dan benefit:
1. Range gajinya gimana, gross atau nett?
2. Benefit apa saja yang didapat? BPJS, asuransi, dll.
3. Sistem cutinya gimana? Berapa hari per tahun?
4. Statusnya kontrak atau tetap?
5. Ada probation atau tidak? Kalau ada, berapa lama?
6. Notice period-nya gimana?
Kalau interview dengan **user**, fokusnya ke kerjaan, tim, dan ekspektasi:
1. Nanti report ke siapa?
2. Flow kerja hariannya seperti apa?
3. KPI atau targetnya diukur dari apa?
4. Siapa yang menilai performance kita?
5. Kriteria lulus probation seperti apa?
6. Challenge terbesar di role ini apa?
7. Timnya sekarang berapa orang dan cara kerjanya gimana?
Intinya, ke HRD tanya soal sistem kerja dan benefit. Ke user tanya soal jobdesc, target, tim, dan ekspektasi.
Aku salah satu karyawan di sini 🙋
Join sejak fresh grad di awal 2025 as a software engineer. Mau sedikit sharing soal
- proses rekrutmen
- sefruit tips rekrutmen
- sedikit pengalamanku di sini
🧵 a thread