@tham878 Bisa ga si..apa bila seorang pengacara dengan pembelaannya.. tapi tidak sesuai dengan pakta yang sesunguhnya...apa bisa di pidanakan..dan dalam prsidangan nanti misalya ..ijasah jokowi terbukti
palsu..
@xquitavee Cara berpikir termul pengenya serba instan.kaya negara kau yang ngatur aja... berkasnya aja samapai saat ini blom di terima sama kejaksaan..11 12 sama gogon..
@1254Abp Klarifikasi sampe 2x dengan berbusa busa yg di lakukan oleh bu rektor ga bakalan merubah ke adaan yg semakin trang benderang membuka tabir kepalsuan yg ditutupi selama 10 tahun..mndingan nyerah aja katakan yg sejujurnya..