1. HTI dinyatakan melanggar pasal 59 (4) huruf C yaitu Ormas dilarang menganut, menyebarkan ideologi yg dilarang yaitu komunisme, leninisme, marxisme, dan paham lain yang bertujuan untuk mengganti / mengubah Pancasila & UUD 1945 #HTIBubar7Mei#NKRIHargaMatiTolakHTI