Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik (Divpropam Polri) menetapkan 7 anggota Brimob melanggar kode etik dan ditetapkan penempatan khusus di Divpropam Polri selama 20 hari. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen. Pol. Abdul Karim.
Dari hasil identifikasi sementara, ditemukan bahwa pengemudi barracuda adalah Bripka R, dan yang duduk di sampingnya adalah Kompol C. Sedangkan 5 orang lainnya duduk di bagian belakang.
#BreakingNewsMetroTV #DivpropamPolri #Polri #Brimob #Ojol #AffanKurniawan #MetroTV